Implementasi Pengamanan Swakarsa Berbasis Partisipasi Masyarakat dan Teknologi di Kompleks Perumahan
DOI:
https://doi.org/10.31599/9j41j191Kata Kunci:
Pengamanan, Swakarsa, Masyarakat, Teknologi, PerumahanAbstrak
Keamanan merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan manusia karena dengan adanya rasa aman maka setiap orang dapat menjalankan aktivitasnya sehari-hari tanpa adanya rasa takut terhadap ancaman terhadap jiwa raga dan harta bendanya. Namun kenyataannya, masyarakat belum sepenuhnya menyadari bahwa keamanan merupakan tanggungjawab seluruh komponen masyarakat dan tidak hanya menjadi tugas dan tanggungjawab pihak kepolisian sebagai alat negara dalam bidang keamanan, sehingga partisipasi aktif masyarakat dalam pengamanan swakarsa sangat diperlukan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual untuk menjawab permasalahan yang diajukan. Hasil penetlitian, Pertama, ketentuan tentang pengamanan swakarsa menurut hukum positif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang menjadi dasar hukum tugas dan peran bentuk-bentuk pengamanan swakarsa di Indonesia antara lain Satuan Pengamanan dan Satuan Keamanan Lingkungan. Kedua, implementasi pengamanan swakarsa berbasis partisipasi masyarakat dan teknologi di Kompleks Perumahan Taman Duren Sawit Jakarta Timur yang menjadi lokasi penelitian ini telah terlaksana oleh Petugas Satuan Pengamanan dan melibatkan partisipasi warga masyarakat dalam kegiatan ronda keliling serta pemanfaatan perangkat teknologi seperti kamera CCTV dan aplikasi digital WhatsApp dan Telegram untuk komunikasi, berbagi informasi dan pelaporan situasi keamanan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing sehingga dapat memudahkan dan meningkatkan efisiensi sistem pengamanan.

