PRAKTIK SUAP VS TRANSFORMASI DIGITAL DALAM PELAYANAN DI LEMBAGA PERADILAN MENUJU GOOD COURT GOVERNANCE
DOI:
https://doi.org/10.31599/r1ypg915Kata Kunci:
Suap, Judicial Corruption, Transformasi Digital, Good Court Governance.Abstrak
Lembaga peradilan cenderung menghindari penggunaan teknologi informasi. Fenomena maraknya praktik suap dalam lembaga peradilan, yang sering digunakan untuk mempercepat proses penanganan perkara, kerap menjadi sumber pendapatan utama bagi aparat pengadilan. Kondisi ini membuat sebagian aparat enggan mengadopsi teknologi informasi. Penelitian deskriptif ini bertujuan untuk mengetahui alasan di balik masih maraknya praktik suap—yang termasuk kategori judicial corruption—di tengah upaya Mahkamah Agung, sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman, melakukan transformasi digital dalam pelayanan bagi pencari keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa moralitas hukum tidak lagi menjadi pedoman utama bagi sebagian penegak hukum. Faktor monopolistik, sifat tamak (greedy), dan perlindungan dari kepemimpinan tertentu menghambat optimalisasi transformasi digital sebagai sistem pendukung Good Court Governance (GCG). Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan belum maksimal. Suap jelas bertentangan dengan prinsip GCG, sedangkan transformasi digital justru merupakan elemen inti untuk mewujudkannya.