Implementasi Keadilan Restoratif Oleh Polri Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan
DOI:
https://doi.org/10.31599/0c94am58Kata Kunci:
keadilan, restoratif, tindak, pidanaAbstrak
Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, salah satu tugas pokoknya adalah penegakan hukum pidana, di mana dalam proses penyidikan tindak pidana, Penyidik Polri dapat menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana yang terjadi. Namun dalam kenyataannya, penerapan keadilan restoratif belum sepenuhnya mempertimbangkan syarat materiil dan formiil dengan menekakan pada pemulihan korban tindak pidana. Penelitian ini adalah penelitiah hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian, Pertama, ketentuan tentang keadilan restoratif oleh Polri dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengatur tentang syarat materiil dan syarat formiil yang harus dipenuhi dalam penerapan keadilan restoratif. Kedua, implementasi keadilan restoratif oleh Polri dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan pada perkara yang ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, di mana Penyidik telah menyelesaikan perkara yang melibatkan pelaku CK dan korban ID melalui keadilan restoratif dengan pertimbangan telah ada kesepakatan perdamaian dan pemberian santuan dari pelaku terhadap korban, namun Penyidik belum mempertimbangkan syarat-syarat materiil dan syarat formiil lainnnya antara lain tidak menimbulkan keresahan masyarakat, dan prinsip pembatas yakni tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, dan perlu adanya permohonan maaf dari pelaku kepada korban dan masyarakat sebagai bentuk tanggungjawab pelaku dalam rangka memulihkan keadaan yang damai dan tentram seperti sedia kala sebelum tindak pidana terjadi


