PROSES PERAMPASAN ASET TANPA MELALUI PUTUSAN PENGADILAN PIDANA OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Donasto Samosir Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Penulis
  • Nina Zainab Ahmad Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Penulis

DOI:

https://doi.org/10.31599/33byw577

Kata Kunci:

Asset Forfeiture, Corruption, KPK, Non-Conviction Based Asset Forfeiture, Recovery of State Losses.

Abstrak

Korupsi merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional. Pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi sering mengalami kendala ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana sehingga mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan menjadi kurang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum perampasan aset tanpa melalui putusan pengadilan pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hasil tindak pidana korupsi serta mekanisme penerapannya dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture telah memperoleh legitimasi melalui United Nations Convention Against Corruption yang diratifikasi Indonesia, namun pengaturannya dalam hukum nasional belum komprehensif. Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi masih terbatas pada penelusuran, penyitaan, dan pengamanan aset, sedangkan perampasan permanen tanpa putusan pidana belum memiliki dasar hukum yang eksplisit. Mekanisme yang tersedia saat ini hanya memanfaatkan instrumen penyitaan sementara, gugatan perdata, dan ketentuan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pembentukan regulasi khusus mengenai perampasan aset tanpa putusan pidana untuk mendukung pemulihan kerugian negara secara efektif dengan tetap menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Diterbitkan

2026-10-04

Terbitan

Bagian

Articles