Pertanggungjawaban Pidana dan Pemidanaan Hakim Penerima Suap

Penulis

  • Fadhli Ahmad Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Penulis
  • Rabiah Al Adawiah Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Penulis

DOI:

https://doi.org/10.31599/ss5m3p63

Kata Kunci:

Hakim , pemidanaan, Pertanggungjawaban Pidana, , Suap, Tindak Pidana Korupsi

Abstrak

Tindak pidana suap yang melibatkan hakim memiliki dimensi yang lebih serius dibandingkan tindak pidana korupsi pada umumnya karena berkaitan langsung dengan integritas dan independensi kekuasaan kehakiman. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap hakim yang menerima suap serta bentuk pemidanaan yang dijatuhkan dalam Putusan Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst dan Putusan Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menelaah ketentuan tindak pidana korupsi dan pertimbangan hukum dalam kedua putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim sebagai subjek hukum tidak memiliki kekebalan terhadap pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana dalam kedua perkara didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, kemampuan bertanggung jawab, adanya kesalahan, serta tidak ditemukannya alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dalam aspek pemidanaan, Erintuah Damanik dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500.000.000,00, sedangkan Heru Hanindyo dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp500.000.000,00. Pemidanaan tersebut secara normatif berada dalam batas ancaman pidana yang diterapkan. Secara teoritis, pemidanaan lebih tepat dipahami sebagai penerapan teori gabungan dengan kecenderungan retributif yang tetap mengandung tujuan pencegahan dan perlindungan terhadap integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Diterbitkan

2026-10-04

Terbitan

Bagian

Articles