Penyelesaian Antara Nasabah dan Pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dalam Perkara Tunggakan Pembayaran Kredit

Authors

  • Nindya Febrina Nurhapsari Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangkasa Karawang
  • Rani Apriani Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangkasa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.568

Keywords:

Perjanian, Kredit, Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Abstract

Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan Lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam memberikan pinjaman kepada Nasabah harus memenuhi syarat-syarat tertentu, dan biasanya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memberikan syarat Pinjaman berbeda-beda tergantung dengan status profesinya. Dalam setiap kejadian pinjam-meminjam atau bisa dibilang kredit, banyak sekali Nasabah yang dalam prakteknya tidak menepati waktu yang diperjanjikan dalam mengembalikan pinjamannya dengan berbagai alasan, sehingga timbulah kredit yang bermasalah. Kredit yang bermasalah ini biasanya dibedakan menjadi 3 hal antara lain yaitu (1) Kurang Lancar, (2) Diragukan, (3) Macet. Biasanya Nasabah lebih mengarah kepada kredit yang macet. Penulisan artikel  ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Bagaimana proses awal Perjanjian antara nasabah dan pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam memberikan pinjaman dan Bagaimana penyelesian antara Nasabah dan pihak Bank Perkreditan Rakyat dalam perkara tunggakan pembayaran kredit. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, bahan-bahan hukum yang digunakan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan studi kepustakaan. Data yang terkumpul selanjtnya diolah dan sistematisasi sesuai dengan urutan permasalahan dan akhirnya dianalisis. Seluruh data diperoleh penulis sepeti buku, artikel-artikel, jurnal perbankan, serta situs-situs internet yang berkaitan dengan objek yang ditulis, dianalisis dengan menggunakan metode yuridis normatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Sembiring, Sentosa. Hukum Perbankan (Bandung, Mandar Maju, 2012)

Jurnal

Novi, Amanita. “Bank dan Lembaga Keuangan Lain.” Jurnal Universitas Negri Yogyakarta, Bab 4: 1-3

Susetiyo Weppy, Pitono. “Tinjauan Yuridis Penyelesaian Kredit Macet pada Bank Perkreditan Rakyat Berkah Patok Kediri, Jawa Timur”. Universitas Islam Balitar 9 No. 2 (2019) 50-51.

Sambe, N Newfriend. “Fungsi Jaminan Terhadap Pemberian Kredit Oleh Pihak Bank Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998”. Lex Crimen 5, No.4 (2016): 76-77

Diab, Ashadi. “Perjanjian Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat.” Institut Agama Islam Negeri Kendari 10 No. 1(2017) 3-6.

Sambe, Newfriend N. “Fungsi Jaminan Terhadap Pemberian Kredit oleh pihak Bank Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.” Lex Crimen 5 Nomor 4 (2016)

Internet

Hadijah, Siti “Prosedur Penyitaan Aset yang Dilakukan Oleh Bank” 3 September 2020

Yunita, Astri Maria S.H., M.H ‘’Prosedur Lelang Jaminan Kredit ‘’ 07 October 2016

PT. BPR Karya Bakti Sejahtera “Cara Pinjam Uang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).” 9 Mei 2019

Downloads

Published

2021-05-31

How to Cite

Penyelesaian Antara Nasabah dan Pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dalam Perkara Tunggakan Pembayaran Kredit. (2021). KRTHA BHAYANGKARA, 15(1), 103-116. https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.568