Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan PayPal Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang

Authors

  • Evira Zahara Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • RR Dijan Widijowati Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Rahman Amin Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.1112

Keywords:

Sanksi Pidana, PayPal, Finansial Teknologi, Pencucian Uang

Abstract

PayPal merupakan salah satu jenis financial technology yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran online lintas batas negara oleh siapa pun yang memiliki akun PayPal sehingga penggunaan PayPal berpotensi disalahgunakan untuk melakukan pencucian uang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan terkait penggunaan PayPal sebagai layanan financial technology di Indonesia, dan untuk mengetahui sanksi pidana yang dapat diterapkan terhadap pengguna PayPal yang berdampak pada tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian. Pertama, ketentuan terkait penggunaan PayPall sebagai layanan financial technology belum mendapatkan pengaturan yang memadai sehingga berpotensi disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Kedua, sanksi pidana yang dapat diterapkan kepada pengguna PayPal apabila terdapat tindak pidana asal yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka pelaku yang terbukti melakukan perbuatan pelaku aktif dapat dikenakan Pasal 3 dan 4, sedangkan terhadap pelaku terbukti melakukan perbuatan pelaku pasif dapat dikenakan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian uang, oleh karena itu Pemerintah Indonesia perlu membuat regulasi yang secara khusus tentang spesifikasi dan mekanisme pengguna PayPal untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Bismar Nasution, 2005, Rezim Anti-Money Laundering di Indonesia, Bandung: Books Terracemoney laundering & Library.

Hotma P Sibuea, et al, Karakteristik Ilmu Hukum dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2021.

Dijan Widijowati. Perlindungan Hukum Pada Korban Salah Tangkap. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi. 2023.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penulisan Hukum, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2007.

M. Arief Amrullah, Money Laundering Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Bayumedia Publishing. 2004.

Rahman Amin. Tindak Pidana Pencucian Uang. Yogyakarta: Deepublish. 2023.

. Pengantar Hukum Indonesia. Yogyakarta: Deepublish. 2019.

Romli Atmasasmita. Globalisasi dan Kejahatan Bisnis. Jakarta: Kencana. 2010.

Tri Andrisman, Tindak Pidana Khusus Diluar KUHP, Bandar Lampung : Universitas Lampung, 2010.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggara Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Teknologi Finansial.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/06/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Jurnal Ilmiah

Imam Dwiky Setyawan, Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Financial Technology Selain Bank Perspektif Undang-Undsang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2018.

Ridwan Khairandy, Pembaharuan Hukum Kontrak Sebagai Antisipasi Transaksi Electronic Commerce, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 16, November 2001.

Sumber Lain

https://www.mypalmbeachpost.com/news/crime.htm, diakses pada 16 April 2023 pukul 08.30 WIB.

https://money.kompas.com/read/2022/01/07/224640526.htm. diakses tanggal 15 Juni 2023 pukul 13.00 WIB.

https://www.gramedia.com/best-seller/PayPal.htm. diakses tanggal 15 Juni 2023 pukul 13.45 WIB.

https://dailysocial.id/post/apa-itu-PayPal-2.htm. diakses tanngal 20 Juni 2023 pukul 20.30 WIB.

Downloads

Published

2024-12-27

How to Cite

Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan PayPal Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 10(2), 35-47. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.1112