Akibat Hukum Bagi Notaris Yang Tidak Saksama Dalam Pembuatan Akta Kuasa Menjual ( Studi Kasus Putusan No 20pk/Pid/2020)
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.2737Keywords:
Notaris, Tanggung Jawab Hukum, Akta Kuasa Menjual, PenipuanAbstract
Menurut UUJN, notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan kewenangan lainnya. Notaris harus mematuhi ketentuan UUJN dan Kode Etik untuk memastikan akta yang dibuat sah dan akurat. Kesalahan dalam pembuatan akta dapat menyebabkan kerugian, baik secara administratif maupun pidana. Namun, dalam menjalankan tugasnya, masih ada notaris yang tidak saksama dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum bagi notaris yang tidak saksama dalam pembuatan akta kuasa menjual, dengan fokus pada studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 PK/Pid/2020. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis, yang menekankan pada kajian dan analisis norma-norma hukum yang tertulis serta penerapannya dalam praktik hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksaksamaan notaris dalam pembuatan akta kuasa menjual dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius. Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa notaris memiliki kewajiban untuk memastikan keabsahan dokumen dalam setiap transaksi. Kegagalan dalam hal ini dapat mengakibatkan sanksi pidana, perdata, dan administratif bagi notaris. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya proses pengumpulan bukti yang kuat dan penilaian yang teliti terhadap unsur-unsur tindak pidana penipuan. Meskipun putusan di tingkat Pengadilan Tinggi menimbulkan keraguan, Mahkamah Agung dalam peninjauan kembali membatalkan putusan tingkat sebelumnya, menyatakan bahwa perbuatan notaris tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan
Downloads
References
Abdul Ghofur Anshori. Lembaga Kenotariatan Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2010.
Amin Purnawan. “Peran Notaris Dalam Membuat Akta Perjanjian Notariil Sumini Jurnal Akta, Vol.4 No.4, 2017,.” Jurnal Akta Vol.4 No.4 (2017).
Anugrah Yustica, Ngadino, Novira Maharani Sukma. “Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum.” NOTARIUS Vol.13 No. (2020).
Bella Okladea Amand. “Prinsip Kehati-Hatian Notaris Di Dalam Pembuatan Akta Yang Sempurna.” Recital Review Journal, Vol. 4 No. (2022).
Chandra Novita. “Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Terhadap Werda Notaris.” Jurnal Reinassance Vol.2 No.2 (2017).
Fikri Ariesta Rahman. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap Jurnal Lex Renaissance, No. 2 Vol. 3, 2018.” Jurnal Lex Renaissance No. 2 Vol. (2018).
Fikri Aulia. “Implementasi Bantuan Hukum Oleh Notaris Secara Cuma-Cuma Kepada Orang Yang Tidak Mampu.” Officium Notarium Vol.2 No 1 (2021).
Naoval Mauladani Hartono dan Kholis Raisah. “Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Berkaitan Dengan Pertanahan.” Jurnal Notarius Vol.6 No.1 (2023).
Paramaningrat Manuaba, Ida Bagus, I. Wayan Parsa, Ketut Ariawan, I Gusti. “Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik.” Acta Comitas Vol.1 (2018).
Pratiwi Ayuningtyas. “Sanksi Terhadap Notaris Dalam Melanggar Kode Etik”, Jurnal Repertorium,Vol.9 No.2, 2020,.” Jurnal Repertorium Vol.9 No.2 (2020).
Vina Ayu Subagta Tolinggar, Pieter Latumeten. “Urgensi Penggunaan Remote Notary Oleh Notaris Pasca Pandemi Covid-19.” Jurnal USM Law Review Vol 5 No 2 (2022).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Vicky Vicky, Tetti Samosir, Indah Harlina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.