Kepastian Hukum Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Pewarisan Berdasarkan Akta Pembagian Hak Waris

Authors

  • Dedi Nurhadi Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.2980

Keywords:

Pendaftaran, Peralihan Hak, Pewarisan, APHW

Abstract

Pasal 111 ayat (5) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 berfungsi sebagai pedoman untuk memastikan kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah melalui pewarisan menggunakan APW atau APHW. Namun, penerapan praktisnya belum selalu sejalan dengan peraturan ini. Penelitian ini membahas masalah terkait ketidaksesuaian antara akta notaris dan prosedur pencatatan peralihan hak di Kantor Pertanahan. Pertanyaan utama dalam studi ini adalah: Bagaimana kepastian hukum mengenai pendaftaran peralihan hak atas tanah berdasarkan akta pembagian waris menurut Peraturan Menteri ATR/BPN 16 Tahun 2021, dan apa akibat hukum dari pendaftaran tersebut? Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum, sistem hukum, dan perlindungan hukum. Ini adalah studi hukum normatif dengan analisis data kualitatif. Telah dicatat ketidaksesuaian dalam penerapan APW atau APHW, khususnya mengenai perbedaan dalam judul akta yang disiapkan oleh notaris dan praktik pencatatan di Kantor Pertanahan di berbagai wilayah seperti Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Oleh karena itu pelaksanaan Pasal 111 ayat (5) Permen ATR/BPN 16/2021 pada Kantor Pertanahan sudah dilaksanakan, akan tetapi terdapat pebedaan sebagaimana disebutkan diatas, sehingga terdapat ketidakpastian hukum yang mengakibatkan konfrontasi atau pengabuaran aturan dan akibat hukum terhadap pemegang tunggal hak atas tanah atau penerima hak pewarisan sebagai jaminan perlindungan hukum dan memiliki sertipikat sebagai surat tanda bukti hak dan bagi yang melepaskan hak selaku ahli waris lainnya tidak mempunyai hak lagi dari pewarisan atas tanah tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU-BUKU

Friedrich, C.J. Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2004.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid I, Edisi Revisi, Cetakan Kesebelas, Jakarta: Djambatan, 2007.

Lukman, Fransiscus Xaverius Arsin, Teknik Pembuatan Akta Pembagian dan Pemisahan Harta Peninggalan, Jakarta: Universitas Pancasila Fakultas Hukum Magister Kenotaraiatan, 2023.

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.

Nasarudin, M. Irsan et.al., Aspek Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2004.

Parlindungan, A.P., Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Cetakan Kesembilan, Bandung: Mandar Maju, 2002.

Perangin, Effendi, Hukum Waris, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.

Prasetyo, Teguh, Penelitian Hukum Suatu Perspektif Teori Keadilan Bermartabat, Jakarta: Nusamedia, 2019.

Siahaan, Marihot Pahala, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Teori dan Praktek, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Suadi, Amran, Filsafat Keadilan: Biological Justice Dan Praktiknya Dalam Putusan Hakim, Jakarta: Gramedia, 2021.

Sutiarso, Cicut, Pelaksanaan Putusan Arbitrase Dalam Sengketa Binis, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.

Tim Redaksi BIP, UUD 1945 Negara Republik Indonesia, Jakarta: Buana Ilmu Populer, 2018.

Utrecht, E., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Jakarta: Penerbitan dan Balai Buku Ichtiar, 1963.

JURNAL DAN MAKALAH

Habib Adji, “Mengenal Modus Mafia Tanah dan Penangkalannya serta Sosialisasi Permen ATR Nomro 16 Tahun 2001”, Makalah disampaikan pada Seminar Pengurus Daerah Kabupaten Bogor Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Bogor, 22 Desember 2021.

Arib Bagus Fadhilah dan Wira Franciska, “Kepastian Hukum Atas Tanah Terhadap Penyelesaian Sengketa Peralihan Pewarisan (Studi Kasus Putusan Nomor: 252/PDT.G/2008/PN.DPK)”, Jurnal Kemahasiswaan Hukum dan Kenotariatan Vol 10 No. 02, Juni 2022, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Pancasila https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/imanot/article/view/4435/2110.

Eti Karini, “Pendaftaran Tanah Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah dan Peranan Panitia Ajudikasi Dalam Proses Pendaftaran Tanah”, Jurnal Asa Vol 10 No. 1, Tahun 2018, https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/asas/article/view/3270/pdf.

Muhammad Adam HR, “Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia”, Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 1 Tahun 2021, https://ejournals.ddipolman.ac.id/index.php/jish/article/view/16/10.

Tegar Alfian dan I Ketut Oka Setiawan, “Kajian Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembagian Harta Warisan (Studi Kasus Putusan Nomor: 388/PDT.G/2020/PN.BGD)”, Jurnal Kemahasiswaan Hukum dan Kenotariatan Vol 2 No. 01, Desember 2022, https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/imanot/article/view/4456/2131.

Downloads

Published

2024-12-27

How to Cite

Kepastian Hukum Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Pewarisan Berdasarkan Akta Pembagian Hak Waris. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 10(2), 191-204. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.2980