Arah Politik Hukum Pidana dalam Rencana Undang-Undang Hukum Pidana
Keywords:
Hukum, Pidana, KUHP, Undang-undang dan PolitikAbstract
Dalam hal penanggulangan kejahatan yang termasuk dalam kebijakan kriminil/criminal policy digunakan dua kebijakan atau policies yaitu kebijakan penal dan kebijakan non penal. Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai sehingga tercapai ketertiban umum. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan sebagainya terhadap mereka yang merugikannya. Pada hakekaanya manusia itu hidup sebagai, manusia perseorangan dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Kesusilaan menyangkut manusia sebagai perseorangan, sedangkan hukum dan adat menyangkut masyarakat. Hukum mempunyai dua daya kerja. Ia memberikan kekuasaan dan meletakan kewajiban. Ia serentak normatif dan atributif. Sedangkan kesusilaan hanya meletakkan kewajiban, dan semata-mata bersifat normatif.
Tinjauan terhadap arah hukum pidana dalam konsep RUU KUHP, membawa kita kepada pembahasan terhadap politik hukum (criminal law politics) yang mendasari penyusunan konsep RUU KUHP. Politik hukum pidana bagaimana yang menjadi landasan perumusan bentuk-bentuk kejahatan yang terdapat dalam konsep RUU KUHP? Disini letak arti penting mengapa perlu mempertimbangkan konteks perubahan politik saat ini seperti sudah dipaparkan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Please read and understand the copyright terms for submissions to this journal.
Copyright Notice
The Jurnal Keamanan Nasional is under the Creative Commons Attribution 4.0 International (CC-BY 4.0) License, according to which:
1) Authors retain copyright and grant the journal the right to first publication, with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution (CC-BY 4.0) that allows the sharing of articles published with the acknowledgement of authorship and the initial publication in this journal.
2) The authors are authorized to make additional contracts separately for distribution of the version of the work published in this journal (for example, publication in an institutional repository or as a chapter of the book), as long as there is recognition of authorship and initial publication in this journal.
3) Authors are authorized and encouraged to publish and distribute their work online (for example, in institutional repositories or on their personal pages) at any time before or during the editorial process, as it increases the impact and reference of the published work.