Ahmadiyah dan Hak atas Kebebasan Beragama di Indonesia
Keywords:
Ahmadiyah, Kebebasan Beragama, HAM dan DemokrasiAbstract
Kasus Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah fenomena kekerasan berbasis agama dan kebebasan beragama yang menarik perhatian publik. Di samping kasusnya sangat banyak, pengikut organisasi ini berjumlah lebih dari 300.000 orang di seluruh pelosok tanah air, juga mengundang pro-kontra yang berkepanjangan. Penelitian ini ingin mengetahui lebih jauh tentang isu hak-hak sipil kelompok minoritas, terutama hak kebebasan beragama yang menjadi komponen penting dalam prinsip Hak Asasi Manusia. Penulis berkesimpulan bahwa reformasi 1998 sekalipun memberikan kemajuan berarti dalam rangka perlindungan terhadap hak minoritas dan jaminan kebebasan beragama, namun masih ditemukan beberapa kebijakan diskriminatif dan praktek diskriminasi yang berlawanan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Kasus Ahmadiyah adalah contoh potret kebijakan diskriminatif pemerintah dan negara yang
kemudian dipakai sebagai alat legitimasi oleh kelompok anti-ahmadiyah untuk melakukan persekusi dan kekerasan terhadap warga Ahmadiyah. Penanganan kasus Ahmadiyah cenderung mengikuti tekanan massa sebagai kelompok mayoritas sehingga pemolisian konflik agama mengalami ambiguitas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Please read and understand the copyright terms for submissions to this journal.
Copyright Notice
The Jurnal Keamanan Nasional is under the Creative Commons Attribution 4.0 International (CC-BY 4.0) License, according to which:
1) Authors retain copyright and grant the journal the right to first publication, with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution (CC-BY 4.0) that allows the sharing of articles published with the acknowledgement of authorship and the initial publication in this journal.
2) The authors are authorized to make additional contracts separately for distribution of the version of the work published in this journal (for example, publication in an institutional repository or as a chapter of the book), as long as there is recognition of authorship and initial publication in this journal.
3) Authors are authorized and encouraged to publish and distribute their work online (for example, in institutional repositories or on their personal pages) at any time before or during the editorial process, as it increases the impact and reference of the published work.