Peran Mediasi Dalam Rekonsiliasi Rumah Tangga Dari Perspektif Gender

Authors

  • Sihabudin Mukhlis Mahasiswa Program Doktor Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.282

Keywords:

perselisihan, mediasi, rekonsiliasi

Abstract

Perkawinan merupakan akad antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan ibadah dan saling memberikan kebahagiaan satu sama lain, sehingga membentuk sebuah rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtera. Namun tidak sedikit dari pasangan suami istri yang sudah terikat dalam ikatan rumah tangga, mengalami permasalahan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Tujuan dari makalah ini untuk mengatahui sejauh mana mediasi menjadi bagian dari perbaikan dari rumah tangga yang sedang mengalami perselisihan. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil kajian menunjukan bahwa mediasi yang hadir di pengadilan agama kurang efektif, karena seorang yang sudah hadir di Pengadilan Agama cenderung mengharapkan perpisahan. Sebagai upaya pencegahan dan perbaikan dari suami istri yang berselisih, BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) berperan untuk menjadi solusi sebelum terjadinya perselisihan yang berdampak kepada perceraian.  Proses mediasi memberikan sarana untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan dengan partisipasi antara para pihak. konsep gender mendorong dalam membangun keluarga,  Ilmu dan kematangan mental menjadi kunci agar mampu bersinergi dan saling membantu dalam proses membangun rumah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abbas, Syahrizal , Mediasi Dalam Perspektif Hu kum Svariah, Hukum Adat Dan Hukum Nasional, Jakarta: Fajar Interpratyama Offset, 2010.

, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2011.

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, cet.ke-9 (Yogyakarta: UII Press, 1999.

Ghozali, Abdul Rahman , Fikih Munakahat, Edisi-1,Jakarta: Kencana Prenaada Media Group, 2013.

Indonesia, Republik , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 1.

, Republik, Kompilasi Hukum Islam Pasal 2.

, Republik, Undang-Undang No 3 Tahun 2006 Pasal 49

PERMA No.1 Tahun 2016 Pasal 17

PERMA No.1 Tahun 2016 pasal 24

Kodir, Faqihuddin Abdul , Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif Untuk Keadilan Gender Dalam Islam, Yogyakarta: Ircisod, 2019

Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XXXI Nomor 360 November 2015, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta, 2015

Rahmadi, Takdir , Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: Rajawali Pers, 2010

Sururie, Ramdhani wahyu, implementasi mediasi dalam system peradilan agama, jurnal wacana hukum islam dan kemanusiaan, no 2 (2012)

Usman, Rachmadi , Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, Citra Aditya Bakti : Bandung, 2003

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988

Zuhaili, Wahbah , Fiqih Imam Syafi’I Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits 2, alih bahasa Muhammad Afifi dan Abdul Hafiz, (Jakarta: Almahira, 2010

Downloads

Published

2020-12-07

How to Cite

Peran Mediasi Dalam Rekonsiliasi Rumah Tangga Dari Perspektif Gender. (2020). KRTHA BHAYANGKARA, 14(2), 221-235. https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.282