PENERAPAN ASAS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PAJAK PENGHASILAN FINAL BAGI USAHA KECIL

Authors

  • Sudjana Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.383

Keywords:

Keadilan, kepastian hukum, Pajak, Usaha kecil

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk menentukan penerapan asas keadilan dan kepastian hukum terhadap Pajak Penghasilan Final bagi Usaha Kecil.  Metode yang digunakan adalah  penelitian hukum normatif, yang menggunakan  bahan pustaka atau  data sekunder melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen, dan analisis data dilakukan melalui normatif kualitatif.  Hasil kajian menunjukan Pengenaan PPh final  bagi usaha kecil sejalan dengan asas kemanfaatan karena memudahkan WP usaha kecil untuk melunasi PPhnya tanpa harus membuat laporan keuanga secara detail, tetapi  tidak sesuai dengan asas keadilan karena tidak memperhatikan daya pikul wajib pajak (usaha kecil yang bersangkutan) sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang perpajakan, dan tidak konsisten  sehingga  tidak mencerminkan asas kepastian hukum mengingat  pengaturan PPh final diatur  dalam undang-undang via Pasal 4 ayat (2) huruf a s/d UU No 36 Tahun 2008 tentang pajak Penghasilan, selanjutnya penambahan obyek PPh final dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e diatur melalui PP. Hal ini  tidak sesuai dengan karakteristik PP yang tidak dapat menambah atau mengurangi ketentuan UU.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ahmadi, Wiratn. (2006). Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak (Menurut UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak), Bandung: PT. Refika Aditama.

Mardiasmo. (2009). Perpajakan. Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Offset.

Maria Farida (2006). Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta: Kanikus.

Maria Farida Indrati Soeprapto.(2014). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Ni’matul Huda. (2008). UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, Jakarta: Rajawali Press.

Oyok Abuyamin. (2010). Perpajakan Pusat & Daerah.Bandung: Penerbit Humaniora.

Peter Mahmud Marzuki. (2008). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.

Rochmat Soemitro dan Dewi Kania Sugiharti (2004). Asas dan Dasar Perpajakan 1, Edisi Revisi, Bandung: PT. Refika Aditama.

Satjipto Rahardjo (2006), Ilmu Hukum, Bandung: Alumni 2006.

Syofrin Syofyan dan Asyhar Hidayat.(2004), Hukum Pajak dan Permasalahan- nya. Bandung: PT. Refika Aditama.

Utrecht/ Moh Saleh Djindang. tanpa tahun. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Y. Sri Pudyatmoko, (2007). Pengantar Hukum Pajak . Edisi Revisi, Yogyakarta: Penerbit Andi.

Yuliandri. (2010). Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Jakarta : PT. Raja Grafindo.

Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak penghasilan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Jurnal, Makalah, dan sumber digital (Internet)

Depri Liber Sonata. (2014). “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 8 No. 1, Januari-Maret 2014. ISSN 1978-5186.

Endro Andayani. (2018). “Pengaruh Faktor-Faktor Pelaksanaan PP 46 Tahun 2013 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi Kasus UMKM Pusat Grosir Tanah Abang Jakarta Pusat)”, Jurnal Transparansi Vol. 1, No. 1, Juni, pp. 12-28, E-ISSN 2622-0253.

George Giligant and G. Richardson. (2005).‟Perceptions of Tax Fairness and Tax Compliance in Australia and Hongkong – A Preliminary Study‟, Journal of Financial Crime; Aug 2005; 12, 4; Criminal Justice Periodicals.

Hendri (2018). “Implementasi Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)”, Jurnal Vokasi Indonesia, Jul-Des | Vol.6 | No.2, hlm 54, file:///C:/Users/kiki/Downloads/127-317-1-PB.pdf.

Lulu Setiawati, Josephine Kurniawati Tjahjono. (2015). “Pengaruh Penerapan Peraturan Pemerintah No. 46 Tentang PPh Final Terhadap Pajak Penghasilan Dan Profit PT.X”, Jurnal Gema Aktualita, Vol. 4 No. 1, Juni 2015.

Pan Mohamad Faiz. (2009). “Teori Keadilan John Rawls”, Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1 (April).

Rizka Novianti Pertiwi Devi Farah Azizah Bondan Catur Kurniawan. (2014). “Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Probolinggo), Jurnal Perpajakan |Vol. 3 No. 1 November 2014| hlm 2, https://media.neliti.com/media/publications/193071-ID-analisis-efektivitas-pemungutan-pajak-bu.pdf.

Sudjana. (2017). Penerapan Stelsel Konstitutif Terhadap Desain Industri Yang Cepat Berubah (Fast Moving) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Dihubungkan Dengan Perjanjian Trips-WTO, Jurnal Bina Mulia Hukum, hlm 121.Volume 1, Nomor 2, Maret 2017 P-ISSN: 2528-7273 E-ISSN: 2540-9034.

Tata Wijayanta. (2014). “Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga”, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 2 Mei 2014. file:///C:/Users/kiki/Downloads/291-509-1-PB.pdf.

Yuyung Rizka Aneswari1. (2018). Membongkar Imperialisme dalam Kebijakan Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Jurnal InFestasi Vol. 14 No. 1 Juni 2018, hlm 1. 1 – 10, file:///C:/Users/kiki/Downloads/4246-10109-1-SM.pdf.

Aneswari, Y. R., Darmayasa, I. N., & Yusdita, E. E. (2015). Perspektif Kritis Penerapan Pajak Penghasilan 1% Pada UMKM. In Simposium Nasional Perpajakan 5 Fakultas Ekonomi- Universitas Trunojoyo Madura, 12 November 2015. Madura: Universitas Trunojoyo, 12 Nopember 2015.

IFC, 2007, Designing a Tax System for Micro and Small business, IFC-World Bank Group.

Pusat Kebijakan Pendapatan Negara-Badan Kebijakan Fiskal, Pengenaan PPh Final Untuk Wajib Pajak Dengan Peredaran Bruto Tertentu, Sebuah Konsep Kesederhanaan Pengenaan PPh Untuk Meningkatkan Voluntary Tax Compliance. https://www.kemenkeu.go.id/sites/ default/files/ kajian%20pph%20final%20Usaha kecil_pkpn.pdf.

Suparnyo. (2012), Penerbit Pustaka Magister Semarang http://eprints.umk.ac.id/277/ 10/ Buku_Hukum_Pajak _Suatu_Sketsa_Asas_-_Indeks.pdf https://www.online-pajak.com/syarat-pemungutan-pajak-ini-pengertian-dasar-hukum-dan-penjelasannya.

Www.Rappler.Com. (2017). Negara Menerima Rp 135 Triliun Dari Program Pengampunan Pajak. Retrieved February 22, 2018, From Https://Www.Rappler.Com/Indonesia/Berita /165803-Negara-Terima-Rp135-TriliunProgram-Amnesti-Pajak.

https://www.kawanpajak.com/2018/08/perbandingan-pp-46-vs-pp-23.html

http://repository.uin-suska.ac.id/7061/3/BAB%20II.pdf.

Akmal Rudin, Analisis Yuridis Tentang Kembalinya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia (Studi Yuridis Pasal7 UU No. 10 Tahun 2004 dengan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011) http://repository.uin suska.ac.id/7061/3/BAB%20II.pdf, hlm 32.

Downloads

Published

2020-12-14

How to Cite

PENERAPAN ASAS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PAJAK PENGHASILAN FINAL BAGI USAHA KECIL. (2020). Jurnal Hukum Sasana, 6(2), 110-128. https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.383