DASAR HUKUM DAN KEDUDUKAN SERTA TUGAS MAUPUN WEWENANG KOMISI KEJAKSAAN DALAM BINGKAI SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

Authors

  • Hotma P. Sibuea Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Elfirda Ade Putri Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.384

Keywords:

Komisi Kejaksaan, organ negara penunjang, lembaga pengawas eksternal kejaksaan

Abstract

Komisi Kejaksaan adalah organ negara penunjang yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2011 untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan. Namun, dalam praktik, Komisi Kejaksaan mengalami hambatan dan kendala yang bersumber justru dari regulasi yang mengatur Komisi Kejaksaan.Masalah penelitian yang dapat ditetapkan adalah sebagai berikut. Pertama, apakah dasar hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 dapat mendorong peningkatan kualitas kinerja jaksa dan pegawai Kejaksaan seperti dikehendaki Pasal 38 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan? Kedua, apakah dasar hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan perlu diubah supaya dapat mendorong kualitas kinerja Kejaksaan sesuai dengan amanat Pasal 38 UU Nomor 16 Tahun 2004? Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian yuridis-normatif. Ada 2 (dua) simpulan yang dikemukakan yakni sebagai berikut. Pertama, dasar hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tidak dapat mendorong peningkatan kinerja jaksa dan pegawai Kejaksaan seperti dikehendaki Pasal 38 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kedua, dasar hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan perlu diubah supaya organ negara penunjang tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas kinerja Kejaksaan sesuai dengan amanat Pasal 38 UU Nomor 16 Tahun 2004. Dalam hubungan dengan kedua simpulan tersebut, saran-saran yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut. Pertama, Penpres Nomor 18 Tahun 2011 harus segera diamandemen berkenaan dengan dasar hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan dan pasal yang menghambat pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan. Kedua, dasar hukum Komisi Kejaksaan perlu ditingkatkan menjadi undang-undang dan kedudukannya menjadi organ negara penunjang otonom (mandiri) yang disertai dengan wewenang yang bersifat menentukan hasil pelaksanaan tugasnya sebagai lembaga pengawas eksternal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Hendra Nurtjahya. Filsafat Demokrasi. Jakarta: Bumi Aksara, 2006.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.Jakarta: Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
-------.Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945. Yogjakarta: UII-Press,2004.
--------. Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2015,
Moh. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pascaamandemen Konstitusi. Jakarta: LP3ES, 2007.
---------. Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Marwan Effendi. Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Padmo Wahyono. Indonesia Ialah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Sibuea, Hotma Pardomuan. Dinamika Negara Hukum. Depok: Rajawali Pers, 2020.

Undang-undang dan Peraturan Perundang-undangan
Indonesia Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011
Makalah, Skripsi, Tesis dan Jurnal
Agus Budianto dkk. Pengaturan Fungsi Pengawasan Dalam Sistem Penegakan Hukum Sebagai Upaya Menekan Judicial Corruption (E-Journal UNDIP. Semarang).
Choky R. Ramadhan, Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Komisi Kejaksaan (Media Hukum dan Keadilan teropong, Volume 1 November 2013).
Nur Syarifah, Meninjau Efektivitas Kewenangan Komisi Kejaksaan (Media Hukum dan Keadilan teropong, Volume 1 November 2013).
Putu Indrawan Ariadi, Kewenangan Komisi Kejaksaan Terhadap Tugasnya Untuk Melakukan Pengawasan Khususnya Kepada Kewenangan Penuntut Umum (Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 4 Nomor 4 Desember 2015.
Soemarno, Struktur Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Mekanisme Kerja Dalam Meningkatkan Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia (Makalah, Tanpa Tahun),
Sulis Setyowaty. Efektivitas Rekomendasi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (Prosiding Seminar Nasional Enchancing Inovations for Sustainable Development: Dissemination of Unpam’s Research Result, Tangerang, Tanpa Tahun.)

Downloads

Published

2020-12-14

How to Cite

DASAR HUKUM DAN KEDUDUKAN SERTA TUGAS MAUPUN WEWENANG KOMISI KEJAKSAAN DALAM BINGKAI SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM. (2020). Jurnal Hukum Sasana, 6(2), 129-143. https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.384