PENTINGNYA PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA

Authors

  • Niru Anita Sinaga Fakultas HUkum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.385

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kekayaan Intelektual, Pembangunan Ekonomi

Abstract

Pembangunan ekonomi suatu negara berkaitan erat dengan perlindungan Kekayaan Intelektualnya. Semakin tinggi penghargaan negara terhadap Kekayaan Intelektual, akan merangsang pertumbuhan ekonomi. Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir untuk menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Indonesia memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual baik yang bersifat nasional, regional maupun internasional. Hal ini dapat dilihat  dengan: Dibentuknya Undang-Undang Nasional di bidang Kekayaan Intelektual, yaitu tentang: Hak Cipta, Merek Dan Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Perlindungan Varietas Tanaman dan Rahasia Dagang; Ikut ambil bagian dalam Persetujuan/Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN (ASEAN Frame work Agreement) dan  Asia-Pacific Economic Cooperation  (APEC) dalam agenda kerja Osaka; Menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia World Trade Organization (WTO) menyiratkan bahwa Indonesia secara otomatis terikat pada TRIPs; Meratifikasi World Intellectual Property Organization (WIPO). Pembentukan hukum Kekayaan Intelektual harus tetap memiliki orientasi pada kepentingan nasional dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan internasional. Perlindungan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia berpegang pada teori keadilan yang berdasarkan pada Pancasila, dengan prinsip-prinsip: Kemanusiaan; Keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat; Nasionalisme; Keadilan sosial dan Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) tidak bebas nilai (berdasarkan nilai-nilai Pancasila). Meskipun telah dibentuk dan diberlakukan berbagai peraturan di bidang Kekayaan Intelektual, masih terdapat banyak permasalahan-permasalahan. Hal ini dipengaruhi berbagai faktor, antara lain: Berkaitan dengan substansi, struktur, dan budaya (kultur) hukum. Penelitian ini membahas tentang: Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan Permasalahan apa saja yang ditemukan dalam pelaksanaan perlindungan hukum  Kekayaan Intelektual bagi pembangunana ekonomi Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka dibutuhkan adanya solusi agar tercipta apa yang menjadi tujuan dari perlindungan hukum Kekayaan Intelektual yaitu terwujudnya keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Braithwaite, John dan Peter Drahos, Global Business Regulation, New York: Cambridge University Press, 2000.
Candra Irawan, Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2011.
Ditjen kekayaan intelektual, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, 2006, hal. 7.
Friedman, M, Lawrence, Legal Cultur and the Welfare State: Law and Society-An Introduction, Cambridge, Massachusetts, London: Harvard University Press, 1990.
---------, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russel Sage Foundation, 1975.
Kartadjoemana, HS, GATT, WTO dan Hasil Uruguay Round,Ul-Press, Jakarta, 1997.
Noor M.S. Bakry, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Yogyakarta: Liberty, 2003.
Oemar Senoadji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta: Erlangga, 1980.
Padmo Wahyono, Konsep Yuridis Negara Hukum Indonesia, Makalah, September, 1988.
Pipin Syarifin & Dedah Jubaedah, Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004.
Purba, Afrillyanna, Gazalba Saleh, Adriana Krisnawati. Trips-WTO dan Hukum HKI Indonesia. PT Rineka Cipta, Jakarta.
Ranti Fauza Mayana, Perlindungan Desain Industri di Indonesia, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004.
Slamet Sutrisno, Filsafat dan Ideologi Pancasila, Yogyakarta: Andi, 2006.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Suhasril dan Mohammad Taufik Makarao, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Sutedi, A, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Tim Lindsey, dkk, Asian Law Group Pty.Ltd, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: PT. Alumni, 2011.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing the Workd Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kategori ke 15 adalah kuliner.
Peraturan KPPU RI No. 2 Tahun 2009 Tentang Pengecualian Penerapan UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perjanjian Yang Berkaitan Dengan Hak Atas kekayaan Intelektual.
Cita Citrawinda,dkk, Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Tentang Desain Industri, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Makalah/Karya Ilmiah/ Buletin
Rajagukguk, Erman, “Globalisasi Hukum dan Kemajuan Teknologi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum dan Pembangunan Hukum Indonesia,” pidato pada Dies Natalis Universitas Sumatera Utara Ke-44, Medan 20 Nopember 2001.
Satjipto Rahardjo, Pembangunan Hukum di Indonesia dalam Konteks Global, Makalah pada Pertemuan Dosen Pengajar Sosiologi Hukum Se Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Solo (UMS), Surakarta, Tanggal 5-6 Agustus 1996.
Buletin Informasi dan Keragaman HKI yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”), Vol. V/No.3/Juni 2008, hal. 11.

Internet
https://www.duniadosen.com/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/, diakses 5 November 2020, pkl 07.01 WIB.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl3290/dasar-hukum-perubahan-istilah-haki-menjadi-hki--kemudian-ki/, diakses 5 November 2020, pkl 07.01 WIB.

Downloads

Published

2020-12-14

How to Cite

PENTINGNYA PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA. (2020). Jurnal Hukum Sasana, 6(2), 144-165. https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.385