Aktualisasi Sertifikasi Pranikah Dalam Meminimalisir Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Authors

  • Fransiska Novita Eleanora Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Dwi Atmoko Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.477

Keywords:

pranikah, kekerasan, rumah tangga

Abstract

Pernikahan dapat diartikan ikatan sosial atau ikatan akan perjanjian secara hukum dan antar pribadi yang dalam membentuk adanya hubungan secara kekerabatan dan juga merupakan suatu akan pranata dalam budaya daerah yang setempat dengan meresmikan hubungan secara pribadi, yang mendasarkan kepada keluarga yang bahagia dan kekal yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan dari Penelitian ini untuk mengetahui bahwa Pelaksanaan akan sertifikasi dari pranikah yang akan dilakukan oleh pasangan muda-mudi yang akan melangsungkan pernikahan dapat mempertahankan rumah tangganya dengan mengurangi terjadinya kekerasan yang merupakan suatu tindak pidana  dan juga sebagai bentuk dari perlindungan terhadap perempuan dan juga anak, yang sangatlah rentan dengan berbagai kekerasan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yaitu dengan mengkaji literatur dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasilnya adalah bahwa dengan aktualisasi penerapan dari sertifikasi pranikah tersebut setidaknya dapat mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga serta dapat membentuk keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aziz, Aina Runiati. (2011), Perempuan Korban Di Ranah Domestik. Jakarta: Prima Pusaka

Basyarahil, Abdul Aziz Salim, (2004), Tuntunan Pernika-han dan Perkawinan, Yogyakarta : Gema Insani

Bhennita Sukmawati, (2014), Hubungan Tingkat Kepuasan Pernikahan Istri dan Coping Strategy Dengan Kekekrasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Sains dan Praktik Psikologi, 2 (3)

Djannah, Fathul. Dkk. (2003), Kekerasan Terhadap Isteri. Yogyakarta : Lkis

Evi Tri Jayanthi (2009), Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Survivor Yang DiTangani Oleh Lembaga Sahabat Perempuan Magelang,, DIMENSIA 3 (2)

Irwan Abdullah, Siti Ruhaini Dzuhayatin, Dyah Pitaloka, (2001), Bias Gender Dalam Penanganan Kasus Kekekrasan Terhadap Perempuan Secara Litigatif, POPULASI, Jurnal Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada, 12 (2)

Iskandar Zakkyah, (2017), Peran Kursus Pra Nikah Dalam Mempersiapkan Pasangan Suami-Istri Menuju Keluarga Sakinah, Al-Ahwal, 10 (1)

M.K. Anshary, (2010), Hukum Perkawinan di Indonesia: Masalah-masalah Krusial, Yogyakarta : Pustaka Pelajar Moh. Makmun, Iman Rofiqin, (2018), Cerai Gugat Akibat Kekekrasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Hakim Di Pengadilan Agama Gresik), Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3 (2)

Moh. Makmun, Iman Rofiqin, (2018), Cerai Gugat Akibat Kekekrasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Hakim Di Pengadilan Agama Gresik), Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3 (2)

Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana

Rachmadi Usman, (2017), Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undang Perkawinan di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, 14 (3)

Rayi lujeng, Asep Sukohar, Pirma Hutauruk, Aswedi Putra, (2016) Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Kasus Pernikahan Dini, Jurnal Medula Unila, 6 (1)

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Republik Indonesia, Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)

Republik Indonesia, Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin

https://palu.tribunnews.com/2019/11/21/mulai-2020-pasangan-yang-akan-menikah-wajib-miliki-sertifikat-layak-kawin-begini-cara dapatkannya?page=2, diakses 3 Februari 2020

Downloads

Published

2021-05-21

How to Cite

Aktualisasi Sertifikasi Pranikah Dalam Meminimalisir Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (2021). Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 1-12. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.477