PELAKSANAAN PRINSIP SYARIAH DALAM MEMBERDAYAKAN USAHA MIKRO DAN KECIL PADA KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BAITUL MAAL WAT TAMWIL (KJKS-BMT) SEJAHTERA PADANG

Authors

  • Iyah Faniyah Fakultas Hukum, Universitas Ekasakti
  • Azhari Advokat di Kota Padang

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v5i2.97

Abstract

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Sejahtera Padang sebagai lembaga ekonomi rakyat kecil yang berupaya mengembangkan usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan ekonomi usaha mikro dan kecil berdasarkan prinsip syariah dan koperasi, yang dapat memberikan pelayanan kebutuhan akan modal pada masyarakat, pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendapatkan bantuan modal dari produk-produk pembiayaan yang disediakan seperti: Mudharabah, Qardul Hasan, Musyarakah, Ba’i Bitsamal Ajil, dan Murabahah. Pelaksanaan prinsip syariah pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Sejahtera Padang melalui sistem akad persekutuan (mudharabah dan musyarakah) sebagai metoda pemenuhan kebutuhan akan modal dalam memberdayakan usaha mikro dan kecil, namun dari prinsip-prinsip syariah tersebut KJKS-BMT lebih cendrung menggunakan sistem akad jual beli (murabahah) karena kelenturan dan keluwesannya, yang mudah dipahami oleh nasabah/anggota dan kecil resikonya. Kedua, Hambatan yang dihadapi Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitu Maal Wat Tamwi Sejahtera Padang maupun dari pihak penerima pembiayaan modal kerja yaitu permasalahan internal dan eksternal seperti rendahnya sumber daya insani, kopetensi pihak-pihak terkait (stake holder), dan belum adanya aturan hukum positif secara khusus yang mengatur serta lemahnya pengawasan. Upaya penyelesaianya dengan cara melakukan berbagai langkah yaitu, lebih profesional dan melakukan pembinaan kepada pengelola maupun anggota.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-05-16

How to Cite

PELAKSANAAN PRINSIP SYARIAH DALAM MEMBERDAYAKAN USAHA MIKRO DAN KECIL PADA KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BAITUL MAAL WAT TAMWIL (KJKS-BMT) SEJAHTERA PADANG. (2020). Jurnal Hukum Sasana, 5(2), 125-135. https://doi.org/10.31599/sasana.v5i2.97