ASAS KEBERSAMAAN DAN KEKELUARGAAN SEBAGAI DASAR PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI INDONESIA

Authors

  • Elli Ruslina Fakultas Hukum, Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v5i2.99

Keywords:

asas kebersamaan dan kekeluargaan, dasar pembangunan hukum, ekonomi Indonesia

Abstract

Penelitian ini diawali adanya temuan dalam perundang-undangan bidang hukum ekonomi, bahwa  asas kebersamaan dan kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 belum direalisasikan secara substansial di dalam pasal-pasalnya, akan tetapi baru dituangkan di dalam konsideran saja. Di dalam substansi pasal bahkan mengarah ke asas kapitalistik/liberalistik yang lebih mengutamakan kepentingan individu atau kelompok. Tujuan penelitian model  asas kebersamaan dan kekeluargaan dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia, adalah mencari dan menetapkan kembali nilai-nilai asas kebersamaan dan kekeluargaan yang terkandung di dalam Pasal 33 Undang Undang dasar 1945 sebagaimana ditetapkan oleh para pounding father bangsa, sebagai amanat konstitusi. Selain itu tujuannya adalah agar dapat dipahami oleh pihak- pihak terkait bahwa asas kebersamaan dan kekeluargaan ini penting karena mengandung konsep atau prinsip lebih mengutamakan kepentingan orang banyak (daulat-rakyat). Metode pendekatan penelitian yang dilakukan secara yuridis normatif dengan mengkaji data sekunder berupa perundang-undangan dan literatur, didukung oleh data primer melalui observasi dan interview kepada pihak-pihak terkait. Penelitian ini sejalan dengan Renstra Universitas Pasundan dengan visi dan misi antara lain mengembangkan budaya, termasuk di dalamnya mengandung nilai-nilai budaya gotong royong,  kebersamaan, dan kekeluargaan. Luaran yang ditargetkan terdiri dari luaran wajib berupa konsep asas kebersamaan dan kekeluargaan, sedangkan luaran tambahan berupa jurnal dan buku ajar.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-05-16

How to Cite

ASAS KEBERSAMAAN DAN KEKELUARGAAN SEBAGAI DASAR PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI INDONESIA. (2020). Jurnal Hukum Sasana, 5(2), 163-181. https://doi.org/10.31599/sasana.v5i2.99