Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.31599/51sda431Keywords:
Legal Protection, Children, Sexual ViolenceAbstract
Anak mempunyai peranan penting dan negara bertanggung jawab untuk menjamin hak-haknya atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan. Anak sebagai kelompok rentan yang kerap menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual, hal ini menjadi isu penting dalam hukum Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah ditegakkan, namun kasus kekerasan seksual terhadap anak masih marak terjadi di berbagai lingkungan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai kasus yang terjadi di beberapa daerah yang menunjukkan adanya ketidakadilan dalam perlindungan hukum terhadap anak korban serta minimnya perhatian terhadap hak atas pemulihan bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dan menjamin pemulihan hak-hak anak korban. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, studi kasus, yang dikaji berdasarkan norma dan aturan hukum yang terkait dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah memberikan perlindungan terhadap anak, namun pelaksanaan perlindungan hukum dan pemulihan hak-hak korban belum optimal. Sebagaimana tercermin dari hasil putusan beberapa perkara, menunjukkan bahwa pemidanaan yang diberikan kepada pelaku tidak sebanding dengan dampak yang dialami oleh korban, serta pemulihan fisik dan psikis korban masih kurang diperhatikan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Intan Amalia Putri, Laksanto Utomo, Lusia Sulastri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.