Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.31599/51sda431Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan SeksualAbstrak
Anak-anak memiliki peran penting dan negara bertanggung jawab untuk menjamin hak-hak mereka untuk bertahan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan. Anak-anak sebagai kelompok rentan yang sering menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual, hal ini menjadi isu penting dalam hukum Indonesia. Meski Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah ditegakkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih merajalela di berbagai lingkungan. Hal ini terlihat dari berbagai kasus yang telah terjadi di beberapa daerah yang menunjukkan adanya ketidakadilan dalam perlindungan hukum korban anak dan kurangnya perhatian terhadap hak pemulihan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum anak korban kekerasan seksual dan memastikan pemulihan hak-hak anak korban. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, legislasi, studi kasus, yang dikaji berdasarkan norma hukum dan aturan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah memberikan perlindungan bagi anak, penerapan perlindungan hukum dan pemulihan hak-hak korban belum optimal. Seperti yang tercermin dari hasil putusan beberapa kasus, menunjukkan bahwa hukuman terhadap pelaku tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban, dan pemulihan fisik dan psikologis korban masih belum diperhatikan.Unduhan
Diterbitkan
2024-12-27
Terbitan
Bagian
Artikel
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Intan Amalia Putri, Laksanto Utomo, Lusia Sulastri (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Cara Mengutip
“Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”. Bhara Justisia 1, no. 2 (December 27, 2024): 89–101. Accessed April 2, 2025. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/BHJS/article/view/3711.