Urgensi Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi Pengguna Aplikasi Pinjaman Fintech Online Illegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Amryna Rasyadah Azahra Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.31599/xqgch832

Keywords:

Fintech, Peer-to-Peer Lending, Pinjaman Online Illegal

Abstract

Perkembangan fintech peer-to-peer lending membuka peluang besar bagi pelaku usaha didalam jasa pinjam meminjam uang berbasis online. Banyak sekali oknum pelaku usaha yang menyalahgunakan data pribadi dari konsumennya. Dikarenakan oknum tersebut menjalankan usahanya yang tidak memiliki izin resmi dari OJK, kemudian banyak menjebak masyarakat sehingga masyarakat banyak yang terkena dampak serta menimbulkan berbagai kerugian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum serta pertanggungjawaban hukum pada pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara illegal. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yakni pendekatan undang-undang atau penelitian hukum dan penelitian konseptual dengan penyusunan, pengumpulan data dan menjelaskan data yang diperoleh. Hasil penelitian ini adalah memperketat dalam menindaklanjuti oknum yang menjalankan perusahaannya yang belum memiliki izin dari OJK agar para pelaku usaha taat pada aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang merugikan kembali. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaku usaha wajib menaati aturan yang berlaku dan melakukan serta menjalankan usahanya wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan yang telah diatur akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang- undang yang sesuai.

Downloads

Published

2024-06-25

Issue

Section

Artikel

How to Cite

“Urgensi Hukum Terhadap Perlindungan Data Pribadi Pengguna Aplikasi Pinjaman Fintech Online Illegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Bhara Justisia: Journal of Law and Security Studies 1, no. 1 (June 25, 2024): 23–29. Accessed March 31, 2025. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/BHJS/article/view/2930.