Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Yang Menahan Ijazah Asli Karyawan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.31599/36kfyg41Keywords:
Ijazah, Penahanan Ijazah, Hubungan Kerja, Penegakan HukumAbstract
Ijazah merupakan selembar kertas atau bukti nyata yang berarti bagi seseorang yang telah menempuh atau menyelesaikan studi pendidikan, ijazah pun memiliki peran penting dalam aspek ketenagakerjaan. Namun seringkali Ijazah menjadi jaminan perusahaan dalam menjalani hubungan kerja. Dengan ditahannya ijazah, pekerja sangat merasa dirugikan dalam berbagai kesempatan yang dimiliki. Terlebih jika ijazah tidak dikembalikan sesuai perjanjian yang disepakati setelah hubungan kerja berakhir yang menjadi suatu permasalahan hukum.Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja dibuat untuk memperoleh kepastian menyangkut apa yang diperjanjikan, kedua belah pihak harus saling menghormati. Di dalam perjanjian kerja yang harus diperhatikan adalah tidak menyalahi aturan hukum, masing-masing pihak harus sepakat dan tidak boleh terpaksa atau dipaksa, isi perjanjian kerja harus jelas, sehingga tidak ada salah paham di kemudian hari yang mengakibatkan terjadinya wanprestasi. Perjanjian di sebuah perusahaan idealnya melindungi kepentingan semua pihak yang terkait di dalam perjanjian karena sebuah perjanjian semestinya dibuat berdasarkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak. Adapun substansi perjanjian kerja yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Oleh sebab itu hubungan kerja harus mengandung prinsip keadilan, harmonisasi bagi unsur-unsur yang ada dalam hubungan industrial (pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah).
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gigih Furnama (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.