Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Uang Berbasis Teknologi
DOI:
https://doi.org/10.31599/ffq19g86Keywords:
Perlindungan, Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Data PribadiAbstract
Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak privasi dan hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga hak tersebut dijamin melalui Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberi harapan bagi warga negara Indonesia terkait dengan perlindungan data pribadi miliknya dari berbagai bentuk penyalahgunaan. Adapun tujuan dari penelitian ini yakni untuk dapat mengetahui bentuk penegakan hukum penyalahgunaan data pribadi, serta untuk dapat mengetahui efektivitas penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang (stautte approarch). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, kesatu, bentuk penegakan hukum terkait dengan penyalahgunaan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terdiri dari penegakan hukum administratif sebagai mana tertuang dalam pasal 57 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dan penegakan hukum pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 67 dan pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Kedua, Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 belum dapat dikatakan berjalan dengan efektif, hal tersebut karena masih belum terlaksananya beberapa pasal karena beberapa faktor pendukung yang cukup penting.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Faldi Nurrizki (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.