Anak Korban Tindak Pidana Perundungan (Cyberbullying) Di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.31599/jki.v20i2.102Kata Kunci:
child protection, cyber bullying, social mediaAbstrak
Abstract
The existence of information technology now dramatically influences people's lives. Technology with all the programs and facilities offered makes its users often ignore security for themselves. In this digital era, cyber bullying case is a topic that is often experienced by children. Cyber bullying actually damages the lives and reputations of the children. The main problem of cyber bullying is a big problem and a big issue in the Indonesian legal sphere. The main issue to be addressed in this paper is the lack of legislation that can provide legal protection to children who are victims of cyber bullying. The existing legal products have become ineffective because they have incorrectly defined the substance of cyber bullying in the application of articles that will be prosecuted to the perpetrators. Based on this description, more effective regulations are needed to provide protection for children from bullying on social media.
Keywords: child protection, cyber bullying, social media
Abstrak
Keberadaan teknologi informasi saat ini secara dramatis mempengaruhi kehidupan masyarakat. Teknologi dengan segala program dan kemudahan yang ditawarkan membuat para penggunanya seringkali mengabaikan keamanan bagi dirinya sendiri. Dalam era digital saat ini kasus perundungan secara online menjadi topik yang seringkali dialami oleh anak. Dalam konteks perundungan secara online sejatinya merusak kehidupan dan reputasi anak. Permasalahan utama dari perundungan secara online merupakan masalah besar dan menjadi isu besar dalam ranah hukum Indonesia. Persoalan utama yang ingin disampaikan dalam makalah ini adalah tentang lemahnya peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada anak yang menjadi korban perundungan secara online. Produk hukum yang ada tersebut menjadi tidak efektif dikarenakan salah mendefinisikan subtansi dari perundungan online dalam penerapan pasal-pasal yang akan dituntut kepada pelaku. Atas dasar uraian tersebut maka dibutuhkan peraturan yang lebih efektif untuk memberikan perlindungan kepada anak dari perundungan di media sosial.
Kata kunci: perlindungan anak, cyber bullying, media sosial