Peran Adaptive Leadership Presiden Indonesia Dalam Penanganan Covid-19 Rawan Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.31599/jki.v21i3.625Kata Kunci:
Adaptive Leadership, Hak Konstitusional Presiden RI, Rawan KorupsiAbstrak
Drama Penanganan Covid-19 adalah ajang uji kepemimpinan Nasional . Disisi lain, masyarakat akan sangat tergantung pada pemimpinnya dan sebagai seorang pemimpin, dia harus memenuhi tingginya ekspektasi terhadap dirinya. Pandemi Covid-19 merupakan ancaman tersendiri bagi Pemerintah Indonesia, bila tidak dapat menyeimbangkan antara mendorong aktivitas perekonomian (kepentingan politik) dan kesehatan public (keadaan mendesak) . Artikel ini menelusuri fenomena peran sentral kepemimpinan adaptif dalam menangani pandemic covid-19 berdasarkan hak konstitusional yang diambil untuk menyelamatkan jiwa masyarakat, namun potensi korupsinya dengan menggunakan pendekatan Juridis Normatif yang mengutamakan data sekunder . Kesimpulan yang dapat ditarik dari artikel ini bahwa tidak ada satu obat yang paling mujarab untuk memenangkan pertempuran ini sebab ‘lawan’ pemerintah kali ini adalah virus yang terus berkembang. Dalam melakukan penanganan pandemic virus covid-19 dibutuhkan seorang pemimpin yang adaptif yaitu Leader yang mempunyai Otoritas sebagai konsekwensi dari kewenangan Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan .Presiden Joko Widodo menggunakan hak konstitusionalnya untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu ) nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan . Adaptive Leadership ini merupakan bentuk Adaptive Governance dalam Penanganan Covid-19 namun rawan terjadinya korupsi.
Unduhan
Referensi
Anderson, R. ., Bailey, J. D. ., Wu, C. B., Mcconnell, E. ., Thygeson, N. ., & Docherty]. (2015). Adaptive leadership framework for chronic illness: framing a research agenda for transforming care delivery. ANS. Advances in Nursing Science, 38(2), 83.
Astawa, I. G. P. (2020). Ruang Lingkup dan Pelaksanaan Wewenang Presiden berdasarkan ketentuan pasal 22 UUD 1945. 2020.
Barthos, M., & Santiago, F. (2020). Pandemic Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Darurat. Jakarta: APPTHI.
Chandranegara, I. S. (2020). Diantara yang Terbaik dan Terburuk dalam merespon covid-19 di Asia Tenggara. 2020.
Heifetz, Linsky, R. A., Marty, Grashow, & Alexender. (2009). The Practice of Adaptive Leadership ; Tools and Tactics for Changing your Organization and the World,. Cambridge: Harvard Business Press.
Heifetz, & Ronald. (1994). Leadership Without Easy Answer. Cambridge: Harvard University Press.
Hoesein, Z. A. (2020). Zainal Arifin Hoesein, Penguatan Etika Bernegara dalam Penanganan wabah Covid-19 di Indonesia, APPTHI,Jakarta,2020. Jakarta: APPTHI.
Indradewi, A. A. S. N. (2020). Perlindungan Sosial dan kesejahteraan Rakyat pada masa pandemic covid-19 dalam perspektif konstitusi. Jakarta: APPTHI.
Ini Ranking Penanganan Covid 19 Tiap Negara di Dunia Indonesia Berapa. (2021). Liputan 6, p. 4470163.
JS, M., & Panjaitan. (2020). Pola Penanganan Covid-19 dalam perspektif Perlindungan Hak asasi Manusia. In APPTHI.
Julie Mcarthy. (2020). Concerns in Philippine After Dutarte Given Emergency Powers to Fight Covid-19 sp- read. NPR.
Keppres nomor 12 tahun 2000 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 13 April 2020. , (2020).
Keppres nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Coronavirus Disease 2019. , (2020).
Kurlantzick, J. (2020). Can Southeast Asia Fend Off the One-Two Punch of Covid-19? World Politics Review, (April), 2020.
Peraturan bpk. (2020).
Ratcliffe, R. (2020). Rebecca Ratcliffe.pdf.
Sihombing, H. (2020). Hukum Tata Negara Darurat, dalam Marojahan JS Panjaitan. Jakarta: APPTHI.