Analisis Ketidak Efektifan Prosedur Penyelesaian Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Trafficking)
DOI:
https://doi.org/10.31599/jki.v20i1.69Kata Kunci:
restitution, traffickingAbstrak
This paper discusses the problem of ineffective procedures in resolving rights for victims of human trafficking resulting from dualism in its resolution. Although there is the provision of restitution for trafficking victims in Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of Trafficking in Person (TPPO), in the process of granting restitution it encountered some obstacles. The provision of compensation, in general, is also regulated in the Criminal Procedure Code (KUHAP), in which it provides more certain legal aspects for trafficking victims, even though there are also some obstacles when associated with human trafficking cases. The purpose of this paper is to evaluate the restitution for human trafficking victims to provide legal certainty and justice.
Keyword: restitution, trafficking
Abstrak
Paper ini membahas mengenai adanya permasalahan ketidak efektifan dalam prosedur penyelesaian hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan manusia (trafficking) yang diakibatkan adanya dualisme dalam penyelesaiannya. Meskipun sudah ada ketentuan pemberian restitusi bagi korban trafficking sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), namun dalam proses pemberian restitusi berdasarkan ketentuan undang-undang ini masih banyak menimbulkan kendala. Sementara ketentuan pemberian ganti rugi secara umum juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan ini lebih memberikan aspek kepastian hukum bagi korban trafficking, sekalipun juga ada beberapa kendala jika dikaitkan dengan kasus trafficking yang terjadi selama ini. Tujuan dari tulisan ini adalah menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam hal pemberian restitusi bagi korban kasus trafficking.
Kata kunci: restitusi, tindak pidana perdagangan manusia.