PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JASA PENYELENGGARA KEGIATAN UNTUK KEBERLANJUTAN USAHA PERUSAHAAN JASA PENYELENGGARA KEGIATAN
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v12i2.23Keywords:
Perlindungan Hukum, Jasa Penyelenggara KegiatanAbstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap bisnis penyelenggara kegiatan dalam kehidupan modern. Rumusan masalah yang diambil adalah (1) Bagaimana implementasi hak dan kewajiban perusahaan jasa penyelenggara kegiatan dan pengguna jasa dalam perspektif hukum perikatan, apa saja kendala yang timbul serta bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut ? (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi perusahaan jasa penyelenggara kegiatan dan pengguna jasa dalam kaitannya dengan keberlanjutan bisnis jasa penyelenggara kegiatan antara perusahaan jasa penyelenggara kegiatan dengan pengguna jasa ? Kesimpulan penelitian adalah perusahaan jasa penyelenggara acara dalam sistem bisnis modern dan bernuansa legalitas lebih membutuhkan perlindungan hukum, hal ini disebabkan perusahaan jasa penyelenggara kegiatan melaksanakan kewajibannya lebih dahulu sedangkan pengguna jasa lebih awal menerima haknya. Peneliti menemukan kendala-kendala dalam pemenuhan hak dan kewajiban disebabkan adanya ketidaktahuan, ketidakmampuan ataupun ketidakmauan para pihak termasuk pihak luar dalam melaksanakan pasal 1338 KUHPerdata dan azas-azas perjanjian.