Normative Problems of the Criminal Elimination of Children Under 12 Years Against Principle of Equality Before The Law
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v18i3.3181Keywords:
Elimination of Child Crime, Equality Before the LawAbstract
This research is intended to examine the existence of criminal sanctions against children under the age of 12 as criminals and how there are regulations that confirm that they cannot be held a criminal responsibility. This gives rise to the view that the Principle of Equality Before the Law is not fulfilled. The transformation of the times has resulted in more and more criminal acts occurring so it does not rule out the possibility that similar things can be done by children under the age of 12. Therefore, it is necessary to carry out legal efforts related to punishment and criminal responsibility for children under the age of 12 who are proven to have done criminal acts (Strafbaarfeit) which are intended as an effort to re-function and learn for children so that justice, equality and legal certainty are met. In studying it, this research uses normative legal research methods and interprets it using prescriptive analysis techniques, namely regarding the study, especially of the Article on the elimination of criminal law as regulated in Article 21 paragraph 1 of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System and the Article on the elimination of responsibility by Child Offenders, which is regulated in Article 40 of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code and is linked to the principle of equality before the law.
Downloads
References
BUKU
Munajat, H. Makhrus. Hukum Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Pramukti, Angger Sigit., dan Primaharsya, Fuady. Sistem Peradilan Pidana Anak. Media Pressindo, 2015.
Rusianto, Agus. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Prenada Media, 2016.
Susanto, Aris Prio Agus. Pengantar Hukum Pidana. Jakarta: Pustaka Baru Press, 2023.
Sutisna, Icam., dan Laiya, Sri Wahyuningsi. Metode Pengembangan Kognitif Anak Usia Dini. Gorontalo: Universitas Negeri Gorontalo Press, 2020.
JURNAL
Fadlian, Aryo. Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Positum (Vol.5 No.2 ), 2020.
Gaol, Suryadinata LBN., Danil, Elwi., dan Zurnetti, Aria. Penyelesaian Perkara Pidana Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun Pada Tingkat Penyidikan di POLRESTA Padang. Padang: UNES Law Review (Vol.5 Issue 4), 2023.
Harefa, Beniharmoni. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Penyalahguna Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Perspektif (Vol. 22 No.3), 2017.
Mahendra, Alfian., dan Harefa, Beniharmoni. Perlindungan Hukum Terhadap Identitas Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Proses Peradilan Pidana. Jurnal Kertha Semaya (Vol. 8 No.10) 1629-1649, 2020.
Ningtias, Dwi Rachma., Sampara, Said., dan Djanggih, Hardianto. Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak. Journal of Lex Generalis (JLS) (Vol.1 No.5), 2020.
Puteri, Hikmawati. Peniadaan Pidana Penjara Bagi Pelaku Lansia Dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Dapatkah Keadilan Restoratif Tercapai?. Jakarta: Negara Hukum (Vol. 11, No. 1), 2020.
Putra, Aditya Pratama. Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Dibawah Umur Pada Salah Satu Sekolah Dasar Di Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (Vol. 4 No.11), 1349-1358, 2022.
Rosita, Tita., Annisa, Yulia Nur., Indradjaja, Manayra Aisha Putri., dan Rahman, Aninda Nurbaeti. Juvenile Delinquency: Kenakalan Remaja dan Anak dalam Sudut Pandang Psikologi dan Hukum. Jurnal Hawa (Vol.5 No.1), 2023.
Sudarti, Cakrawala MN Elly., dan Siregar, Elizabeth. Kebijakan Hukum Pidana Bullying Terhadap Korban (Anak) Terhadap Pelaku (Anak) Di Bawah Umur 12 Tahun. Jambi: PAMPAS Journal of Criminal Law (Vol.4 No.3), 2023.
Tantowi, Wildan. Problematika Jangka Waktu Penahanan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Putusan Nomor 29/PID.SUS-ANAK/2018/PN.SMN). Surakarta: Jurnal Verstek (Vol. 9 No. 2), 2021.
Umar, Sholahudin. Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Konflik Agraria. Surabaya: Dimensi (Vol. 10 No.2), 2017.
INTERNET
Anam, Saiful. Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dalam Penelitian Hukum, https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/ , 2017.
By Admin. Teori Pertanggungjawaban Pidana. Info-hukum.com Jendela Informasi, https://info-hukum.com/2019/04/20/teori-pertanggungjawaban-pidana/ , 2019.
Restu. Metodologi Penelitian: Pengertian, Jenis, Manfaat dan Tujuan. Gramedia, https://www.gramedia.com/literasi/metodologi-penelitian/ , 2022.
S, Jarot Suroso. Literature Review. Binus Graduate Program, https://mmsi.binus.ac.id/2020/10/24/literature-review-JKebijakanHukumPidanaBullyingTerhadapKorban(Anak)TerhadapPelaku(Anak)DiBawahUmur12Tahunarot-s-suroso/ , 2020.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VIII/2010 Tentang Uji Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Shira Casta Aurellia, Ir. Yuliana Yuli Wahyuningsih, M.M., M.H.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.