Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Konsumen Terkait Tiket Pesawat Yang Dibatalkan Maskapai Penerbangan Masa Pandemi Covid-19

Authors

  • Ferdiana Mailawati Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Sri Wahyuni Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v15i2.1182

Keywords:

Legal Protection, Consumer Rights, Cancellation of Airline Tickets

Abstract

Air transportation is one of the means of air transportation that is needed by someone who wants to travel between islands and even between countries with long enough distances that can be traveled in a relatively faster time when compared to other transportation. However, when consumers have ordered and paid for airline tickets with certain destinations according to their needs and needs, when the COVID-19 pandemic hit Indonesia and even almost all countries in the world experienced it, there were several policies carried out by the government of the Republic of Indonesia in order to prevent the transmission of the virus. This has an impact on aviation transportation. so that there are flight transportation schedules that have been cancelled. This study will answer the question of how the legal protection of consumer rights related to the cancellation. Normative juridical research method with a legal approach, namely regulations related to consumer and aviation protection that apply in Indonesia. The results of this study analyze the legal protection of consumer rights related to compensation when the flight ticket that has been ordered is canceled by the airline between the facts and the relevant regulations are appropriate.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Badrulzaman, Mariam Darus, 2015, Hukum Perikatan Dalam KUHPerdata, Bandung: Citra Aditya Bakti.

H.S., Salim, 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.

Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Margono, Suyud, 2002, Pembaharuan Perlindungan Hukum Merek, Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri.

Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, 2002, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Nasution, AZ., 1995, Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Nasution, M.N., 2007, Manajemen Transportasi, Bogor: Ghalia Indonesia.

Purwosutjipto, 1991, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan, Yogyakarta: Djambatan.

Setiawan, R., 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Bina Cipta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soekardono, 1981, Hukum Dagang Jilid 1, Jakarta: Rajawali Press.

Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti, R., 2005, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-21, Jakarta: PT Intermasa.

__________, 1984, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa.

Suwarno, 2001, Tata Operasi Darat, Jakarta: Grasindo.

Jurnal:

Budimah, B., 2018, “Pembatalan Tiket oleh Calon Penumpang Maskapai Penerbangan di Indonesia,” Maleo Law Journal 2, No. 1.

Herman, Herman et al., 2020, “Tinjauan Yuridis Mengenai Dampak COVID-19 Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja,” Halu Oleo Law Review Vol. 4 Nomor 2.

Supriatna, 2020 “Wabah Corona Virus Disease COVID-19 Dalam Pandangan Islam”, Jurnal Sosial & Budaya, Vol. 7 No. 6, 555-564.

Wiradipradja, Saefullah, 2006, “Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Penumpang Menurut Hukum Udara Indonesia”, Jurnal Hukum Bisnis Vol 25,.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen IV.

KRTHA BHAYANGKARA | Volume 15 Number 2, December 2021

Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Konsumen Terkait Tiket Pesawat …

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional (selanjutnya disebut Keppres 12/2020) Pada 13 April 2020.

Internet:

Aditya, Nicholas Ryan, “ Netizen Keluhkan Refund Tiket Tiket Pesawat Berupa Voucher Asosiasi Harap Maskapai”, https://travel.kompas.com/read/2020/04/27/083000327/netizen-keluhkan-refund-tiket-pesawat-berupa-voucer-asosiasi-harap-maskapai?page=all,

Anwar, Muhammad Chairul, “Curhat Penumpang Pesawat Batal Terbang Uang Pun Nyangkut”, https://www.cnbcindonesia.com/news/20200420174532-4-153199/curhat-penumpang-pesawat-batal-terbang-uang-pun-nyangkut,

CNN Indonesia, “Lika Liku Istilah Jokowi Dari PSBB Hingga Mini Lockdown”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200930061801-20-552537/lika-liku-istilah-jokowi-dari-psbb-hingga-mini-lockdown ,

Downloads

Published

2024-04-05

How to Cite

Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Konsumen Terkait Tiket Pesawat Yang Dibatalkan Maskapai Penerbangan Masa Pandemi Covid-19. (2024). KRTHA BHAYANGKARA, 15(2). https://doi.org/10.31599/krtha.v15i2.1182