AKIBAT HUKUM DARI PERKAWINAN ADAT BADUY DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v5i2.100Abstract
Perkawinan adalah peristiwa atau kejadian yang sangat penting dan sakral untuk semua umat manusia. Hukum merupakan aturan yang timbul dan berkembang di tengah masyarakat baik itu masyarakat modern maupun tradisional, yang mempunyai tujuan membentuk dan menciptakan masyarakat yang patuh dan tertib terhadap aturan yang ada. Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Pengertian hukum adat lebih sering diidentikkan atau dicirikan dengan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh orang, kelompok, masyarakat suatu daerah tertentu, namun belum banyak orang, kelompok, masyarakat tersebut yang mengetahui bahwa hukum adat telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang memang seharusnya diketahui dan dilihat dari ciri Kebhinekaan Bangsa Indonesia. Keterbukaan merupakan salah satu ciri masyarakat hukum adat yang selalu dijunjung tinggi, sehingga setiap perbedaan yang terjadi dalam perkawinan adat biasanya akan diselesaikan secara adat dalam arti secara musyawarah untuk mufakat serta hukum adat adalah hukum pendamping atau pedoman bagi hukum nasional.