Penjatuhan Hukuman Bagi Pelaku Suap Menyuap Dalam Proses Rekrutmen Aparatur Sipil Negara Dengan Modus Jual Beli Jabatan

Authors

  • Zulva Aswimahendra Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Amalia Syauket Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Rabiah Al Adawiah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/wvwh6969

Keywords:

Penjatuhan Hukuman, Suap Menyuap, Jual Beli Jabatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis suatu tindak pidana korupsi suap menyuap yang terjadi pada proses rekrutmen aparatur sipil negara dengan modus jual beli jabatan, dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara tidak transparan dan bersifat tertutup ini yang mengakibatkan sering terjadinya suap menyuap dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara itu sendiri. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif dengan mengutamakan data sekunder yang relevan dengan penelitian untuk menjawab rumusan masalah penelitian 1. Apa Yang Menjadi Unsur Utama Suap Menyuap Dalam Proses Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN)? 2. Bagaimana Penjatuhan Hukuman Bagi Para Penerima Suap? Penlitian ini menarik kesimpulan bahwa Lemahnya integritas yang dimiliki seorang ASN akan menyeretnya ke dalam permasalahan korupsi. Suap menyuap dalam proses Rekrutmen ASN dengan modus Jual beli jabatan merupakan salah satu dari banyaknya bentuk, jenis, dan rupa tindak pidana korupsi. Penyebab utama terjadinya praktek suap menyuap dalam proses rekrutmen ASN dengan modus jual beli jabatan tinggi, karena proses seleksi yang sifatnya tertutup dan juga kuatnya intervensi politik dalam manajemen ASN.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Setiadi, Wicipto. “Korupsi Di Indonesia Penyebab, Bahaya, Hambatan, dan Upaya Pemberantasan Serta Regulasi,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15, No. 3, (2018).

Novi Ria Dwi, “Penegakan Hukum Bagi Penyalahgunaan Narkoba Saat Proses Penyelidikan,” Skripsi (untuk memperoleh gelar sarjana pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang), (2017).

Amalia Syauket, Buku Ajar Pendidikan Anti Korupsi, Bekasi: Ubhara Jaya Press, (2021).

Amalia Syauket & Kardinah Indrianna Meutia, Jual Beli Jabatan Sebagai Area Rawan Korupsi Mengganggu Reformasi Birokrasi, Jurnal Hukum Sasana, Vol. 9 No. 1, (2023).

Moelyatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, (2002)

Widya Sapitri, “Penegakan Hukum Praktik Suap Jual Beli Jabatan Kepala Desa oleh Kepala Daerah Probolinggo berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Hukum Law Studies, Vol. 1, No. 1, (2022).

Undang-Undang Nomor 31. Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20. Tahun 2001 (Republik Indonesia, 2001).

Sanyoto, “Penegakan Hukum Di Indonesia,” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8, No. 3, (2008).

Pengadilan Negeri Surabaya, Putusan Nomor 63/PID.Sus-TPK/2021/PN Sby Atas Terdakwa Novi Rahman Hidayat.

Timbo Manganap Sirait, Hukum Pidana Khusus, (Yogyakarta: CV Budi Utama, 2021).

Pengadilan Negeri Surabaya, Putusan Nomor 63/PID.Sus-TPK/2021/PN Sby Atas Terdakwa Novi Rahman Hidayat.

Downloads

Published

2024-03-29

How to Cite

Penjatuhan Hukuman Bagi Pelaku Suap Menyuap Dalam Proses Rekrutmen Aparatur Sipil Negara Dengan Modus Jual Beli Jabatan. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 9(2), 229-238. https://doi.org/10.31599/wvwh6969