Pertanggungjawaban Negara Atas Keadaan Persero BUMN Yang Pailit
DOI:
https://doi.org/10.31599/edqfke95Keywords:
Kepailitan, Persero BUMN, KreditorAbstract
Kepailitan merupakan sebuah keadaan yang bisa saja terjadi dalam Persero BUMN. Istaka karya, merupakan salah satu dari beberapa Persero BUMN. Setelah melewati berbagai tahun dengan kondisi keuangan yang tak kunjung membaik, berbagai kabar berita mengenai perusahaan ini dengan berbagai partisipasi aktif di dunia konstruksi, akhirnya resmi ditutup akibat pailit pada 2023 ini, dengan sederet utang kepada para kreditor juga penunggakan pembayaran gaji kepada para karyawannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum yang didapatkan oleh para kreditor, serta pertanggungjawaban negara dalam hal pailitnya sebuah Persero BUMN ini. Hasil penelitian ini menunjukan lemahnya posisi kreditor dalam mendapatkan hak nya. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum, tidak hanya berlandaskan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang saja, akan tetapi pihak direksi juga harus bertanggungjawab penuh atas seluruh utang kepada para kreditor menggunakan harta pribadi yang dimiliki, namun tidak termasuk dengan harta yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Downloads
References
Abustan. Filsafat Hukum, Konsepsi & Implementasi. Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2020.
Afida Ainur Rofka, Iswi Hariyani, dan Dodik Prihatin AN. “Kedudukan Hukum Kekayaan BUMN Persero Dalam Pelaksanaan Sita Umum Akibat Kepailitan.” Jurnal Ilmu Kenotariatan 1, no. 1 (2020): 37.
Apeldoorn, Van. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1990.
Bara, Nadya Tara Fonna Batu. “Pembagian Harta Pailit Terhadap PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) Sebagai Kreditor Separatis Pada Kepailitan PT Kertas Leces (Persero) Berdasarkan Peraturan Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Universitas Trisakti, 2020.
Binekasri, Romys. “Istaka Karya Pailit, Vendor Teriak Utang Nyangkut Rp 400 M.” Cnbcindonesia.Com, 2022. https://www.cnbcindonesia.com/market/20230614065812-17-445687/istaka-karya-pailit-vendor-teriak-utang-nyangkut-rp-400-m.
Dewi Tuti Muryati, B. Rini Heryanti, Dharu Triasih. “Kajian Normatif Atas Kepailitan BUMN (Persero) Dalam Kaitannya Dengan Pengaturan Perseroan Terbatas (Normatif’s Study On BUMN’S (Persero) Bankcruptcy In Its Bearing With Limited Liability Arrangement).” Jurnal Dinamika Sosial Budaya 17, no. 1 (2015).
Finance, Tim Detik. “Terlilit Utang US$ 7,6 Juta, Istaka Karya Pailit,” 2011. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-1633873/terlilit-utang-us-76-juta-istaka-karya-pailit.
Fuady, Munir. Hukum Pailit Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010.
———. Hukum Pailit Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2017.
Gulton, Ambo Delle dan Elfrida Ratnawati. “Itikad Buruk Direksi Perseroan Terbatas Dalam Sengketa Utang Piutang Yang Berakibat Kepailitan.” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) 7, no. 1 (2023): 402.
Ida Ayu Anggawulan. S, I Gusti Bagus. W, dan Henny Rahyuda. “Pengaruh Risiko Bisnis, Pertumbuhan Perusahaan Dan Struktur Modal Terhadap Profitabilitas Serta Nilai Perusahaan Manufaktur.” E-Journal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana 5, no. 6 (2016): 1730.
Idris, Muhammad. “Contoh BUMN Persero Plus Bidang Usahanya.” Kompas.Com, 2023. https://money.kompas.com/read/2023/03/06/165937226/contoh-bumn-persero-plus-bidang-usahanya?page=all.
Indonesia, Tim CNN. “Daftar Proyek Istaka Karya Sebelum Pailit.” Cnnindonesia.Com, 2022. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220720095638-92-823723/daftar-proyek-istaka-karya-sebelum-pailit.
———. “Istaka Karya Bangkrut, Aset Akan Dijual Demi Lunasi Utang.” Cnnindonesia.Com, 2023. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230824062353-92-989759/istaka-karya-bangkrut-aset-akan-dijual-demi-lunasi-utang.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Oktavira, Bernadetha Aurelia. “BUMN Pailit, Ini Akibat Hukumnya.” Hukumonline.Com, 2021.
Prasetya, Rudhi. Teori & Praktek Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung, 2000.
Sutedi, Adrian. Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, Dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Sutrisno, Zaeni Asyhadie dan Budi. Hukum Perusahaan & Kepailitan. Jakarta: Erlangga, 2012.
Syuhada, Wahyu. “Analisis Hukum Perusahaan Pada Kasus Kepailitan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (Holding Company).” Unes Law Review 5, no. 4 (2023): 2353.
Utami, Penny Naluria. “Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat.” Jurnal HAM 9, no. 1 (2018): 1–17.
Wardhani, Shinta Novi. “Akibat Hukum Bagi Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Yang Dinyatakan Pailit.” Universitas Jember, 2016.
Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, n.d.
Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, n.d.
Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, n.d.
Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, n.d.
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, n.d.
Pasal 21 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, n.d.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Putusan No. 73/PAILIT/2010/PN.JKT.PST, n.d.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Republik Indonesia, 1999.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Author(s)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.