Penerapan Kebijakan Asuransi Nairobi Penyingkiran Kerangka Kapal Berdasarkan Ratifikasi Konvensi Internasional Penyingkiran Kapal 2007 di Indonesia

Authors

  • Nanda Dwi Rizkia Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andiga
  • Hardi Fardiansyah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andiga

DOI:

https://doi.org/10.31599/w6zvkt18

Keywords:

Nairobi, Penyingkiran Kapal, Ratifikasi Konvensi Internasional

Abstract

Guna meningkatkan keselamatan pelayaran terutama dalam menanggulang potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kerangka kapal, Indonesia melalui Kementerian Perhubungan mengesahkan Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007 (Nairobi International Convention on The Removal of Wrecks, 2007) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor. 80 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Nairobi International Convention on The Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi Mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007) yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 20 Juli 2020 di Jakarta.  Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan studi perbandingan dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, Ratifikasi Konvensi Internsioanl, buku-buku, jurnal.   Hasil  penelitian pengesahan konvensi ini penting untuk menanggulangi potensi  Bahaya yang ditimbulkan oleh kerangka kapal yang mengancam keselamatan pelayaran dan lingkungan laut serta untuk memberikan kepastian  hukum terhadap  pengaturan tanggung jawab dan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal. “Pengesahan Ratifikasi Konvensi Internasional Nairobi ini sejalan dengan komitmen Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan terhadap lingkungan laut,” Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kapal, 2007, mengatur kewajiban asuransi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) yang mulai diberlakukan secara internasional sejak tanggal 14 April 2015.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia., Citra Aditya Bakti. Bandung., 2006

Bambang Sumali, Eka Budi Tjahjono, Sukiman, Asuransi Maritim. Maritim Djangkar. Jakarta. 2018

M.Suparman Sastrawidjaja, Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, Bandung, Alumni, 1997

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Cetakan ke 11, Jakarta, Kencana, 2011

Sentosa Sembiring, Hukum Asuransi, Nuansa Aulia. Bandung. 2014

Jurnal

Akhmad Fandi Suhono, dkk, Kewajiban Pemilik Kapal Untuk Melengkapi Kapalnya Dengan Asuransi Pengangkatan Kerangak Kapal Setelah dibentuknya Konsorsium Asuransi Penyingkira Kerangka Kapal (Wreck Removal Insurance), Tesis Magistes Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, Jakarta, 2019

Bunga Mega Aprilia, dkk, Asuransi Kerangka Kapal Perikanan Sebagai Strategi Manajemen Risiko (Studi Kasus : Perusahaan Umum Perikanan Indonesia), Jurnal Teknologi Perikanan dan Kelautan, Vol.10, No.2, November 2019

Marni Rani, Asuransi Tanggung Gugat Kapal Terhadap Risiko dan Evenemen Dalam Kegiatan Pelayaran Perdagangan Melalui Jalur Laut, Jurnal Selat, Mei, Vol.3, No.2, Edisi 6

Nur Huda Sulaeman, Tanggung Jawab Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal, Jurnal Notaire, Vol. 1, No.2, 2018

Internet

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 2015. Wajib Asuransi Kapal diatas 35 GT untuk Lindungi Pemilik Kapal. www.dephub.go.id. [19 November 2019]. (diakses pada tanggal 24/11/2022)

Kebijakan Asuransi Penyingkiran Kapal Diminta Disesuaikan dengan Konvensi Nairobi, http://dppinsa.com/, 03 Agustus 2021 (diakses pada tanggal 24/11/2022)

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 2013. Peraturan Menteri Perhubungan No. 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal. (diakses pada tanggal 24/11/2022)

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. (diakses pada tanggal 24/11/2022)

Indonesia Ratifikasi Penyingkiran Kerangka Kapal, 2020, (https://www.republika.co.id/), (diakses pada tanggl 24/11/2022)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jakarta (ID): Sekretariat Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara. Jakarta (ID):

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, (LN.RI Tahun 1992, Nomor:13, TLN.RI Nomor: 3467)

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, (LN.RI Tahun 1964, Nomor:137, TLN.RI Nomor : 2720)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, (LN.RI Tahun 1965, Nonor: 29)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.

Surat Keputusan Menteri Perhubungan Laut Tentang Peraturan Kewajiban Kapal-Kapal Untuk Memiliki Sertifikat Klasifikasi No.Th.1/17/1, Jakarta, 26 September 1964.

Sekretariat Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Jakarta (ID): Sekretariat Negara

Downloads

Published

2024-03-29

How to Cite

Penerapan Kebijakan Asuransi Nairobi Penyingkiran Kerangka Kapal Berdasarkan Ratifikasi Konvensi Internasional Penyingkiran Kapal 2007 di Indonesia. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 9(2), 253-266. https://doi.org/10.31599/w6zvkt18