Penerapan Hukum Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
DOI:
https://doi.org/10.31599/dcd3ex06Keywords:
PPh Pasal 22, Tandan Buah Segar, Kekaburan Norma HukumAbstract
Penelitian ini membahas mengenai hukum dasar atas objek dasar pengenaan pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan pada usaha perkebunan kelapa sawit. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan hukum dasar pengenaan pajak penghasilan Pasal 22 sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan metode yuridis-normatif, dibangun berdasarkan disiplin ilmiah dan cara-cara kerja ilmu hukum normatif, yaitu ilmu hukum yang obyeknya hukum itu sendiri yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22 pada perkebunan kelapa sawit. Pengaturan dasar pengenaan objek Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang penjabaran melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 adanya Kekaburan Norma Hukum Secara normatif suatu peraturan dianggap pasti karena dibuat dan dilaksanakan secara rasional dan jelas, sehingga perlu adanya kepastian norma hukum atas hukum dasar objek dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Downloads
References
Buku
Ali Purwito M, Rukiah Komariah, Pengadilan Pajak Proses keberatan dan banding.,Lembaga Kajian Hukum Fiskal FH UI, Jakarta, 2010.
Beni Ahmad Saebani dan Javid Zia Rahman Haqiq, Ilmu Negara dan Teori Negara, Bandung: Pustaka Setia, 2016.
Hotma Sibuea & Herybertus Soekartono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Krakattaw Book, 2009
I Dewa Gede Atmadja dan I Nyoman Putu Budiartha, Teori-teori Hukum, Setara Press, Malang, 2018
Jhony Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia Publishing, 2006.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara Jakarta: Rajawali Pers,2017.
Rukiah Komariah dan Ali Purwito M, Pengadilan Pajak Proses Banding Sengketa Pajak, Pabean, dan Cukai, (Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
Waluyo, Perpajakan Indonesia Pembahasan Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan dan Aturan Pelaksana Perpajaka Terbaru Edisi 7, Jakarta, Salemba Empat, 2007
Undang-Undang
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No 7 Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/pmk.010/2015perubahan keempat atas peraturan menteri keuangan nomor 154/pmk.03/2010 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 tentang perubahan kelima atas peraturan menteri keuangan nomor 154/pmk.03/2010 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-007925.11/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2021 PT HS Masa Pajak Juni 2015
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 3713/B/PK/Pjk/2022
Website
https://www.pajak.go.id/id/pajak diakses pada tanggal 10 Maret 2023 Pukul 20.00 WIB
https://www.hukumonline.com/stories/article/lt62964a3b8a5a3/penerapan-presumptio-iustae-causa-dalam-sengketa-pajak diakses pada tanggal 11 Juni 2023 Pukul 20.30 WIB
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021, diakses 20 Maret 2023 pukul 10.50 WIB
https://www.pajakku.com/read/618538fa4c0e791c3760bda8/Ini-Dia-Dua-Jenis-Pemeriksaan-Pajak-Setelah-Lapor-SPT diakses 25 Maret 2023 pukul 10.50 WIB
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Auhtor(s)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.