Paradigma Konstruktivisme Dalam Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan Berencana Oleh Ferdy Sambo

Authors

  • Heru Siswanto Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Indra Lorenly Nainggolan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/75y8y598

Keywords:

Paradigma konstruktivisme, pembunuhan berencana, penegakan hukum

Abstract

Penelitian ini membahas putusan Mahkamah Agung Nomor:813 K/Pid/2023 terkait penegakan hukum pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Putusan tersebut mengubah hukuman bagi terpidana yang sebelumnya pidana mati menjadi pidana seumur hidup. Pengurangan pidana tersebut perlu dikaji menggunakan paradigma kontruktivisme. Paradigma kontruktivisme akan mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh pengalaman masyarakat baik itu pengalaman sosial, agama, budaya, termasuk pula aliran ideologi. Putusan MA memberikan pertimbangan hukum terkait alasan yang meringankan bagi terpidana. Hal ini yang menjadi perbedaan dengan putusan pengadilan dibawahnya. Dalam perspektif konstruktivisme, hal tersebut kurang tepat. Perlu dikemukakan faktor-faktor pengalaman masyarakat dalam menjatuhkan putusan bagi terpidana. Apalagi terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim dalam mengadili Putusan kasasi MA Nomor: 813 K/Pid/2023. Perbedaan pendapat didasari pertimbangan hukum bahwa alasan pembelaan diri karena terpaksa, harga diri maupun kehormatan terpidana tidak perlu dipertimbangkan. Kemudian dugaan tindakan asusila yang belum dilakukan klarifikasi kebenarannya oleh terpidana kepada korban. Realitas pengalaman kurang digali dalam putusan tersebut, baik faktor sosial maupun faktor lingkungan terpidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin & Zainal asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Azahra, Nazwa, Taun., Perilaku Penyalahgunaan Wewenang Oknum Kepolisian Pada Kasus Brigadir J Yang Tidak Mencerminkan Nilai Pancasila, Jurnal Hukum, Volume 20 Nomor 1.

A.Schwandt, Thomas., Pendekatan Konstrktivis-Interpretivis dalam Penelitian Manusia, di dalam Norman K. Denzin dan Yvonna S. Lincoln, Handbook Of Qualitative Research, diterjemakan oleh Dariyatno, Badrus Samsul Fata, abi, John Rinaldi, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, Cetakan 1, April 2009.

Farhan, Zatmika Nur, dkk., Analisis Yuridis Terhadap Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dihubungkan Dengan Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN. JKT.SE., Jurnal Rechtscientia Hukum, Volume 3 Nomor 1.

Helmi, Muhammad., Penemuan Hukum Oleh Hakim Berdasarkan Paradigma Konstruktivisme, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Volume 22 Nomor 12.

Indarti, Erlyn., Diskresi dan Paradigma Sebuah Telaah Filsafat Hukum, Pidato Pengukuhan Guru Besar Dalam Filsafat Hukum, Fakultas HUkum, Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.

Nainggolan, Indra Lorenly dan Rahmat Saputra, Perlunya Syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian Calon Anggota Legislatif Berdasarkan Prinsip Checks And Balances, Jurnal USM Law Review, Volume 6 Nomor 1, hlm. 429.

Pranata, Robert, Erlyn Indarti, Tri Lasksmi Indraswari, Penemuan Hukum dan Paradigma : Suatu Telaah Filsafat Hukum Tentang Proses Peradilan Pidana di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023.

Riwanto, Agus., Mengembangkan Paradigma Sistem Hukum Dari Positivisme Ke Konstruktivisme (Sebuah Tawaran Sistem Hukum Masa Depan Dari Perspektif Filsafat Hukum), Jurnal Kertha Patrika, Volume 38, Nomor 1.

Samekto, FX.Adji., Relasi Hukum Dengan Kekuasaan: Melihat Hukum Dalam Perspektif Realitas, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 13, Nomor 1, hlm. 90-91.

Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum, Depok: PT RajaGrafindo Persada, Cetakan 4, 2022.

Downloads

Published

2024-03-29

How to Cite

Paradigma Konstruktivisme Dalam Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan Berencana Oleh Ferdy Sambo. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 9(2), 305-314. https://doi.org/10.31599/75y8y598