Analisis Penggunaan Senjata Api di Tubuh Polri: Peraturan, Penyimpangan, dan Perubahan
DOI:
https://doi.org/10.31599/pppe0694Keywords:
Polri, Senjata Api, AturanAbstract
Dalam menjalani tuntutan profesi yang memiliki banyak tantangan, Polri tentu akan selalu bersinggungan dengan keadaan di lapangan yang membuat mereka dituntut harus siap dan sigap, terutama terkait penanganan dan pencegahan tindak kriminal, kondisi tersebut membuat setiap anggota polisi harus dibekali keahlian dan kemampuan dalam proses kegiatan mereka, dalam hal ini berbicara mengenai kewenangan memiliki dan menggunakan senjata api, secara umum anggota yang bertugas di lapangan dapat menggunakan senjata mereka untuk memberikan peringatan terhadap para pelaku tindak kriminal, dan dalam kondisi tertentu maka anggota dapat menggunakan senjata mereka untuk melumpuhkan pelaku, bahkan untuk menindak di tempat (eksekusi) para pelaku apabila sudah mengancam nyawa dan tidak menghiraukan peringatan yang diberikan. Namun hal ini menjadi sebuah masalah tatkla terdapat oknum yang menggunakan kewenangan mereka untuk kepentingan mereka sendiri dan melanggar hukum. Tulisan ini membahas bagaimana sebenarnya penggunaan senjata api di lapangan, kasus penyalahgunaan senjata, dan apa tolak ukur penggunaan senjata api berdasarkan apa yang telah diatur oleh undang-undang dan aturan terkait.
Downloads
References
Undang-Undang Dan Aturan
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 8 tahun 1948 Tentang Pendaftaran
dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api
Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor.1
tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 18 tahun 2015 Tentang
Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian
Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri
Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 11 tahun 2017 Tentang
Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya, Pasal 9a No.1-9
Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Nomor 1 tahun 2022 Tentang Perizinan,
Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api
Republik Indonesia, Prosedur Tetap Kepala Kepolisian Nomor.1 tahun 2010 tentang
Penanggulangan Anarki
Jurnal
Hasibuan, Edi Saputra, 2022, “Upaya Evaluasi Polri Sebagai Respon Perubahan
Terhadap Deretan Kasus di Tubuh Polri”, Jurnal Hukum Universitas Bhayangkara
Internet
Kata Data, dalam https://katadata.co.id/ira/berita/634f49dbe53d2/kronologi-detik-detik-pembunuhan-brigadir-j-versi-jaksa-vs-ferdy-sambo pada 9 Januari 2023
Tribrata News Polda Maluku, dalam https://tribratanews.maluku.polri.go.id/berita/detail/tes-psikolgi-syarat-personil-polri-menggunakan-senjata-api pada 9 Januari 2023
Metro, dalam https://metro.tempo.co/read/1229077/polisi-tembak-polisi-ini-2-kasus-lain-penyalahgunaan-senjata-api pada 10 Januari 2023
Kompas, dalam https://www.kompas.tv/article/150491/polisi-tembak-mati-3-warga-di-cengkareng-ini-6-kasus-polisi-salah-gunakan-senjata-api?page=all pada 10 Januari 2023
Medcom, dalam https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/aNrx6pEk-diduga-lalai-satu-polisi-terkena-luka-tembak-di-gambir pada 10 Januari 2023
Viva, dalam https://www.viva.co.id/berita/nasional/1549234-terungkap-surat-izin-senjata-brigadir-j-dan-bharada-e-tanpa-tes-psikologi?page=3 pada 11 Januari 2023
Kompas, dalam https://www.kompasiana.com/sellanurfadhilahuinmataram2742/63672f204addee7ecd24f8a2/tragedi-kanjuruhan-1-oktober-2022 pada 11 Januari 2023
Warta Kota, dalam https://wartakota.tribunnews.com/2022/10/08/kompolnas-ungkap-keberadaan-kapolres-malang-saat-tragedi-kanjuruhan-pengamanan-baracuda-berlebihan pada 11 Januari 2023
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Author(s)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.