Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Pada Perusahaan Yang Melakukan Upaya Menghalangi Pembentukan Serikat Pekerja/Buruh di Indonesia

Authors

  • Dwi Atmoko Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Niru Anita Sinaga Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Selamat Lumban Gaol Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.31599/kxd2sz97

Keywords:

Serikat Pekerja, Pendirian Serikat Pekerja, Pengusaha

Abstract

Dalam membahas terkait penegakan hukum berdiriya organisasi serikat pekerja / buruh tentunya harus mempunyai landasan hukum. Landasan hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja merupakan perkembangan pemikiran yang berasal dari Pasal 28 Huruf C, E, G, H, dan I Undang-Undang Dasar 1945, Seiring dalam perkembangannya, terdapat banyak perusahaan dan pemilik perusahaan yang melakukan penolakan terhadap berdirinya serikat pekerja. Focus topik masalah pada penelitian ini bagaimanakah ancaman perdata maupun pidana  serta penerapannya bagi pemimpin perusahaan yang menolak pendirian Serikat Pekerja dan apakah upaya penegakan hukum bagi pelaku pemimpin perusahaan yang penolakan pendirian serikat pekerja sudah efektif.Selanjutnya dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Metode penelitian yuridis normatif merupakan suatu penelitian kepustakaan terhadap data sekunder. Tujuan pokok penelitian ini adalah bagaimana suatutindakan  ancaman pidana atau perdata bisa dikenakan  bagi pemimpin perusahaan terhadap penolakan pendirian Serikat Pekerja, terdapat pada pengaturannya Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, namun dalam proses hukum acaranya masih terdapat kekosongan, mengenai kewenangan pihak yang melakukan penyidikan dan nomor registrasi dari Badan Pengawasan obat dan Upaya penegakan hukum bagi pelaku pemimpin perusahaan yang melakukan penolakan pendirian Serikat Pekerja, masih minim di Indonesia, upaya pemidanaan terhadap pemimpin perusahaan yang melakukan penolakan pendirian Serikat Pekerja, diketahui sejak tahun 2011 hingga tahun 2016 setiap tahunnya hanya terdapat satu atau dua kasus, sedangkan faktanya begitu banyak perusahaan yang melakukan tindakan union busting di Indonesia dan dinamika penyelesainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Basani Situmorang, Sumber-Sumber Hukum Mengenai Ketenagakerjaan, Jakarta : BPHN, 2010. hlm. 3-4

Bagir Manan, Pers, Hukum, Dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Dewan Pers, 2016. hlm. 173

Dwi Atmoko, Hukum Perburuhan & Ketenagkerjaan,Malang :CV. Lietrasi Nusantara Abadi,2022.hlm.32

Franz Magnis Suseno, Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta : Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, 2008. hlm. 11

ILO, Perkembangan Ketenagakerjaan Di Indonesia, Jakarta :Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 2011. hlm. 7

Jimly Asshidqie, Jimly, dan Safa’at, M. Ali, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta : Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006. hlm. 66-79

Muhamad Muhdar, Diktat Kuliah Metode Penelitian Hukum, Balikpapan : Tanpa Penerbit, 2010, hlm. 22.

Johny Ibrahim, Teori Metode dan Penelitian Hukum Normatif, Malang, Jawa Timur : Bayumedia Publishing, 2007 hlm. 42

Oky Wiratama Siagian, Laporan PHK Massal Periode 2015-2016, Jakarta : Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, 2016. hlm. 6

Pihri Buhaerah, et all., Kajian MP3Ei Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jakarta : Komnas HAM, 2014. hlm. 10

Payaman J. Simanjuntak, Undang-undang yang Baru tentang Serikat Pekerja/Seikat Buruh; Buku Panduan, Jakarta : Kantor Perburuhan Internasional, 2002. hlm. 12

Downloads

Published

2024-03-29

How to Cite

Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Pada Perusahaan Yang Melakukan Upaya Menghalangi Pembentukan Serikat Pekerja/Buruh di Indonesia. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 9(2), 327-338. https://doi.org/10.31599/kxd2sz97