Aktualisasi Asas Praduga Keabsahan (Vermoeden Van Rechtmatigheid Preasumtio Iustae Causa) Dalam Pengujian Penyalahgunaan Wewenang di PTUN

Authors

  • I Gusti Ayu Eviani Yuliantari Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31599/0tg8sb63

Keywords:

Asas Praduga Keabsahan, Keputusan Tata Usaha Negara, Penyalahgunaan Wewenang

Abstract

Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara menjadi salah satu ciri yang menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Peradilan Tata Usaha Negara memiliki peran penting menjamin keabsahan hukum dalam pelaksanaan administrasi negara yang dalam hal ini adalah mengadili perbuatan pejabat atau aparatur negara yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik dan menyelesaikan sengketa KTUN. Dalam proses penyelesaian sengketa KTUN, tentunya digunakan asas-asas Peradilan Tata Usaha Negara, yang salah satunya yakni asas praduga keabsahan yang memiliki peran penting dalam pengambilan putusan terkait sengketa KTUN. Oleh karena itu tulisan ini mencoba menjelaskan kembali esensi dan pengaruh pelaksanaan asas praduga keabsahan hukum tersebut. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis- normatif menggunakan pendekatan statutory approach dan conceptual approach. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif yakni pendekatan berdasarkan bahan hukum dengan cara menelaah konsep-konsep, teori-teori, asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan, serta literatur yang relevan dalam tulisan ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Soehartono. “Eksistensi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Sebagai Dasar Pengujian Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara Di Peradilan Tata Usaha Negara.” Yustisia Jurnal Hukum 1, no. 2 (2012): 180–193.

Caniago, Miftah Sa’ad. “Penundaan Pelaksanaan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (Schorsing) Yang Berpotensi Merusak Lingkungan.” Media Syari’ah 21, no. 2 (2020): 162.

Hadi, Syofyan. “Principles of Defense (Rechtmatigheid) In Decision Standing of State Administration.” Jurnal Cita Hukum 5, no. 2 (2018): 383–400.

HR, Ridwan, Despan Heryansyah, SHI., MH., and Dian Kus Pratiwi, SH., MH. “Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 2 (2018): 339–358.

Irianto, Heru. “Model Niat Peralihan Konsumen Dari Pangan Konvensional Ke Pangan Organik (Studi Desain Eksperimental).” Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2015.

Journal, Clavia, and O F Law. “CLAVIA” 17, no. 2 (2019): 69–80.

Lotulung, Paulus Effendi. “Peradilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Hukum & Pembangunan 21, no. 6 (1991): 579.

Melander, Goran, Gudmundur Alredson, and Leif Holmstrom, eds. Kompilasi Instrumen Hak Asasi Manusia. Kedua. Swedia: Raoul Wallenberg Institute, 2004.

Nengsih, R. “ARGUMENTASI HUKUM TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA PENCABUTAN HAK ATAS TANAH (Analisis

Putusan Pengadilan Tata ….” Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan (2020). https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/QIYAS/article/view/3743%0Ahttps://jour nal.iainbengkulu.ac.id/index.php/QIYAS/article/view/3743.

Nur, Sri, and Hari Susanto. “Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Praktik Peradilan Di Indonesia.” Administrative Law & Governance Journal 4, no. 3 (2021): 459–470.

Salmon., Hendrik. “Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Dalam Mewujudkan Suatu Pemerintahan Yang Baik.” Jurnal Sasi 16, no. 4 (2010): 16–26.

Sukri, Indah Fitriani, and Anna Erliyana. “Konsep Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara : Menguji Asas Presumtio Iustae Causa Dalam Sengketa.” Hukum & Pembangunan 52, no. 1 (2022): 40–52.

Widhi Antoro, Bibianus Hengky. “Pengujian Penyalahgunaan Wewenang Di Ptun.” Jurnal Yudisial 13, no. 2 (2021): 207.

Winarno, Ronny. “Peraturan Perizinan Usaha Perdagangan,” no. 68 (2018): 520–539. “Data Lokasi Kasus/Provinsi.” Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Downloads

Published

2024-03-29

How to Cite

Aktualisasi Asas Praduga Keabsahan (Vermoeden Van Rechtmatigheid Preasumtio Iustae Causa) Dalam Pengujian Penyalahgunaan Wewenang di PTUN. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 9(2), 355-368. https://doi.org/10.31599/0tg8sb63