Efektivitas Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Kejahatan Konvensional di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Substansi Hukum

Authors

  • Syahrir Kuba Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/dgpbvf52

Keywords:

Penegakan Hukum, kejahatan Konvensional, Substansi hukum

Abstract

Menurut Friedman, bekerjanya Sistem hukum (legal system) sebagai suatu proses, dibagi dalam tiga komponen diantaranya Komponen substantif mencakup antara lain norma-norma hukum, baik yang berupa peraturan, keputusan-keputusan, dan doktrin sejauh digunakan dalam proses yang bersangkutan; Trend perkembangan kejahatan konvensional khususnya crime indeks/kejahatan menonjol berupa Pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian Kendaraan bermotor cukup tinggi angka kejadiannya. Masyarakat pada umumnya berharap kepada Polri supaya pelaksanaan tugas Polri lebih profesional dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Konvensional sehingga dapat diberantas atau dikendalikan laju perkembangannya dan pelakunya dapat ditangkap untuk diproses secara hukum serta kerugian Masyarakat yang ditimbulkan dapat dikembalikan. Untuk itu perlu dilakukan penelusuran terhadap berbagai faktor yang berpengaruh terhadap efektifitas Penegakan Hukum kejahatan konvensional khususnya dalam kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan ditinjau dari Aspek Substansi Hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali Achmad, 1988, Perubahan Masyarakat, Perubahan Hukum dan Penemuan Hukum oleh Hakim, Ujung Pandang-Indonesia, Lembaga Penerbitan Unhas.

Bailey William G, 2005, Ensiklopedia Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan-Indonesia, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.

Bayley David H, 1998, Police For The Future. Polisi Masa Depan, Cipta Manunggal Jakarta

Friedman Lawrence M.& Steward macaulay, 1969. Law and Behavioral Science, The Bobbs-Merrill Company, Inc,

Ismail Chaeruddin, 2005, Metode Investigasi dan Pemeriksaan dalam Perspektif Penyidikan Tindak Pidana, Bahan Ceramah, Peserta Pelatihan Calon Auditor Hukum, Asahi, Jakarta

Kelana Momo, 2002, Memahami Undang-Undang Kepolisian, Undang-undang Nomor 2Tahun 2002, Latar belakang dan Komentar Pasal demi Pasal, Jakarta-Indonesia, Grafira Indonesia.

Kuffal H.M.A, 2004, Penerapan KUHP dalam Praktik Hukum, Malang-Indonesia, UMM Press.

Kunarto dan Anton Tabah, 1996, Polisi Harapan & Kenyataan, Klaten-Indonesia, CV Sahabat.

Manggabarani Jusuf, 2007, Manajemen Pengawasan Polri,Jakarta-Indonesia, Itwasum Polri.

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia,2000, Himpunan Bujuklak, Bujuklap dan Bujukmin Proses Penyidikan Tindak Pidana. Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/1205/IX/2000 Tanggal 11 September 200, Tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Reserse, Jakarta-Indonesia.

Polda Metro Jaya, 2022, Analisa dan Evaluasi Tahunan SitKamtbmas Polda Metro Jaya tahun 2021 & Tahun 2022

Rahardjo Satjipto,1980, Hukum dan Masyarakat, Bandung-Indonesia, Angkasa

--------------------------, 2000, Ilmu Hukum Bandung- Indonesia, Citra Aditya Bakti,

Sullivan John L, 1992, Pengantar Ilmu Kepolisian, Jakarta-Indonesia, PPITK-PTIK

Downloads

Published

2024-03-29

How to Cite

Efektivitas Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Kejahatan Konvensional di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Substansi Hukum. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 9(2), 369-376. https://doi.org/10.31599/dgpbvf52