Analisis Yuridis Terhadap Uang Pelangkah Pernikahan Adat Betawi di Bekasi Ditinjau Dari Hukum Adat dan Hukum Islam

Authors

  • Alya Nawa Chandra Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Gatot Efrianto Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/mmh32098

Keywords:

Uang Pelangkah, Hukum Adat, Hukum Islam

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum, yang dimana segala tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh tiap individu atau kelompok telah di atur dalam peraturan perundang-undangan. Konsepsi Negara Hukum atau Rechtsstaat tercantum di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum. Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman suku dan budaya serta kepercayaan yang berbeda-beda namun tetap harus satu tujuan, saling menghormati dan mentoleransi disetiap perbedaan yang ada. Dalam sekelompok masyarakat Betawi di Bekasi terdapat adat istiadat yang dinamakan Uang Pelangkah. Uang pelangkah merupakan uang atau barang yang diberikan adik kepada kakaknya untuk menikah terlebih dahulu, uang pelangkah merupakan adat istiadat yang dipercaya secara turun temurun dari zaman dahulu hingga saat ini. Masyarakat percaya bahwa uang pelangkah merupakan penolak musibah dan sebagai penghormatan bagi seorang kakak yang akan dilangkahi oleh adiknya, masyarakat percaya bahwa apabila seorang adik tidak memberikan uang pelangkah saat akan melangkahi kakaknya untuk menikah maka, seorang kakaknya akan mendapatkan jodoh dalam waktu yang sangat lama dan keluarganya akan mendapatkan musibah. Maka uang pelangkah sudah menjadi kebiasaann masyarakat Adat Betawi. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui adat istiadat Betawi yaitu uang pelangkah dalam prespektif Hukum Adat dan Hukum Islam dan bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Teori Receptio A Contrario dalam kaitannya dengan Uang Pelangkah. Penulisan ini dibuat guna mempermudah pengembangan ilmu hukum dan budaya khususnya uang pelangkah dalam adat istiadat Betawi dalam perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam. Diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi para praktisi hukum dan masyarakat khususnya mengenai adat istiadat uang pelangkah. Metode yang penulis buat dalam penelitian ini berupa normatif-empiris yaitu menggabungkan antara hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abubakar, H. Rifa’I. Pengantar Metodologi Penelitian. Yogyakaerta: SUKA-Press. 2021.

Ghazali, Abdurrahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Ciputat Press. 1999.

Hartono, C.F.G Sunaryati. Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20. Ke-2. Bandung: Penerbit Alumni. 2006.

Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqih. Ke-5. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 2005.

Marzuki, Peter Mahmud. Guru Besar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya, Dalam Buku Penelitian Hukum. Ke-9. Jakarta: Prenada Media Group. 2016.

Nasution, S. Metode Research (Penelitian Ilmiah) usulan Tesis, Desain Penelitian, Hipotesis, Validitas, Sampling, Populasi, Observasi, Wawancara, Angket, PT. Bumi Aksara. Ke-4. Jakarta. 2011.

Shiddieqy, Hasbi Ash. Pengantar Ilmu Fiqh. Jakarta: PT. Bulan Bintang. 1967.

Soetoto, Erwin Owan Hermansyah & Zulkifli Ismail, Melanie Pita Lestari. Buku Ajar Hukum Adat, Malang: Madza Media. 2021.

Ilman, Muhammad. “Tradisi Pembayaran Uang Pelangkah Dalam Perkawinan (Studi Kasus Di Desa Legok, Kecamatan Legok Kabupaten Tanggerang)” Skripsi (untuk memperoleh gerlar sarjana pada fakultas Syariah dan Hukum Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta). 2016.

Indra Wijaya Kusuma. “Tradisi Uang Pelangkah Pernikahan Dalam Adat Betawi di Tinjau Dari Hukum Islam di Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi” Jurnal Maslahah, Vol. 10, No. 2, Desember 2019

Jarir, Abdullah. “Teori-Teori Berlakunya Hukum Islam Di Indonesia”. Jurnal Hukum Sosial Dan Keagamaan, Vol.14 No.2 (2018) : 88.

Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

Krisnan. “Pengertian Kearifan Lokal Menurut Para Ahli”. https://meenta.net/pengertian-kearifan-lokal-menurut-para-ahli/, Oktober 4, 2023.

Oktavira, Bernadetha Aurelia. “Arti Teori Receptio A Contrario”. https://jdih.banyuwangikab.go.id/artikel/detail/arti-teori-receptio-a-contrario, Oktober 4, 2023.

Rustandi, Andi. “Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif”. https://andirustandi.com/baca/386/Metode-Penelitian-Hukum-Empiris-dan-Normatif.html, Maret 17, 2023.

Downloads

Published

2024-03-29

How to Cite

Analisis Yuridis Terhadap Uang Pelangkah Pernikahan Adat Betawi di Bekasi Ditinjau Dari Hukum Adat dan Hukum Islam. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 9(2), 377-400. https://doi.org/10.31599/mmh32098