Pengaturan Hukum Denasionalisasi Pemanfaatan Sempadan Pantai Oleh Pengusaha Pariwisata Di Provinsi Bali

Authors

  • I Made Bagus Aldi Marantika Putra Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Julia Mahadewi Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31599/c2k0yz30

Keywords:

Peraturan, Denasionalisasi, Sempadan Pantai

Abstract

anajemen wilayah pesisir dan kepulauan memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai kelangsungan pengelolaan sumber daya di daerah tersebut dan juga dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana pengaturan hukum mengenai denasionalisasi pemanfaatan sempadan pantai oleh pengusaha pariwisata di Provinsi Bali? 2) Apa dampak positif dan negatif dari pemanfaatan sempadan pantai? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami peraturan hukum yang mengatur proses denasionalisasi dalam penggunaan sempadan pantai oleh pelaku industri pariwisata di Provinsi Bali. serta mengetahui dampak positif dan negatif dari pemanfaatan sempandan pantai. Penelitian ini memanfaatkan pendekatan gabungan yang mencakup analisis peraturan hukum dan pemahaman konseptual. untuk menilai masalah selaras dengan teori hukum, yang memungkinkan pemeriksaan masalah melalui peraturan terkait yang terstruktur dalam hirarki peraturan di Indonesia. Pemanfaatan penggunaan sempadan pantai untuk kepentingan wisata oleh pengusaha di Bali sudah diatur dengan jelas bahwa sempadan pantai merupakan ruang publik tidak bisa dimiliki oleh individu, namun berkaitan dengan pelanggaran yang berkaitan dengan denasionalisasi pemanfaatan sempadan pantai belum diatur dengan tegas dalam undang-undang, sehingga praktik-praktik denasionalisasi pemanfaatan sempadan pantai oleh pengusaha pariwisata masih ditemukan di beberapa tempat di Bali dan tentu memiliki manfaat positif dan dampak negatif. Pemerintah dalam hal ini agar membentuk badan pengelola yang dapat mengawasi dan memberikan sanksi tegas jika ditemukannya praktik-praktik denasionalisasi pemanfaatan sempadan pantai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Diantha, I. M. P. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2016.

Susanti, Diah Imaningrum. Penafsiran Hukum Teori & Metode. Edited by Tarmizi. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Jurnal

Fathoni, M. Yazid, Sahruddin, and Lalu Hadi Adha. “Tinjauan Hukum Pengaturan Penguasaan Dan Pemanfaatan Tanah Sempadan Pantai Untuk Usaha Kuliner.” Jatiswara 35, no. 1 (2020): 19–32.

Sanjiwani, Putri Kusuma. “Pengaturan Hukum Terhadap Privatisasi Sempadan Pantai Oleh Pengusaha Pariwisata Di Provinsi Bali.” Universitas Udayana 2 (2014): 16–25.

Sugito, Nanin Trianawati, and Dede Sugandi. “Urgensi Penentuan Dan Penegakan Hukum Kawasan Sempadan Pantai.” Jurnal Geografi Gea 8, no. 2 (2016).

Widiastra, I Made, I Gusti Ngurah Anom Rajendra, and I Wayan Kastawan. “Implikasi Pembangunan Fasilitas Pariwisata Terhadap Lingkungan Fisik Di Kawasan Sempadan Pantai Yeh Gangga Tabanan, Bali.” RUANG-SPACE, Jurnal Lingkungan Binaan (Space : Journal of the Built Environment) 6, no. 2 (2019): 117–30.

Yhani, Putu Cory Candra, and Made Supastri. “Filsafat Tri Hita Karana Sebagai Landasan Menuju Harmonisasi Dan Hidup Bahagia.” SRUTI: Jurnal Agama Hindu 1, no. 1 (2020): 36–44.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Nomor 2 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5490).

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Nomor 48 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4833)

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai (Lembaran Negara Nomor 113 Tahun 2016).

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 (Lemabaran Daerah Nomor 3 Tahun 2020).

Downloads

Published

2024-03-29

How to Cite

Pengaturan Hukum Denasionalisasi Pemanfaatan Sempadan Pantai Oleh Pengusaha Pariwisata Di Provinsi Bali. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 9(2), 401-412. https://doi.org/10.31599/c2k0yz30