Tinjauan Hukum Atas Frasa “Tanpa Persetujuan” Pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Terkait Tindak Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Authors

  • Sylvani Sylvani Universitas Internasional Batam
  • Winsherly Tan Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1133

Keywords:

Kekerasan, Seksual, Persetujuan

Abstract

Kekerasan seksual di perguruan tinggi menjadi urgensi yang digiatkan berbagai pihak, khususnya mahasiswa. Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Namun, timbul penolakan dari sekelompok masyarakat terhadap frasa “tanpa persetujuan” tentang apa saja yang termasuk sebagai kekerasan seksual dalam Permendikbud, karena dianggap melegalkan tindakan asusila yang dilarang dalam norma agama. Penelitian ini mengkaji apa arti dari frasa “tanpa persetujuan” menurut konteks Permendikbud, serta analisa perlindungan hukum yang diberikan. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian adalah metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa “tanpa persetujuan” dalamm hal ini berarti ketika kekerasan seksual terjadi karena adanya paksaan dan bukan atas keinginan korban. Dan ketika hal ini terjadi, Permendikbud memberikan perlindungan yang cukup signifikan kepada korban. Frasa “tanpa persetujuan” memberikan parameter yang jelas untuk kasus bisa ditindaklanjuti, serta pembentukan satuan tugas sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mekanisme penanganan kekerasan seksual dari penerimaan laporan, penyelesaian kasus, hingga ke penyediaan fasilitas pemulihan untuk korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Archard, D. (2019). Sexual Consent. Oxfordshire: Routledge.

Atmasasmita, R., (1995). Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.

Munti, R. B. (2020). Advokasi Kebijakan Pro Perempuan, Agenda Politik Perempuan untuk Demokrasi dan Kesetaraan. Jakarta: PSKW UI dan Yayasan TIFA.

Soekanto, S. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Till, F. J. (1980). Sexual Harrasment: A Report On Sexual Harrasment Of Students. Washington DC: The National Advisory Council On Women's Educational Programs.

Jurnal

Agus Qomaruddin Munir, d., (2020). Perancanngan Aplikasi Pengelolaan Kegiatan Satuan Tugas untuk Penanganan Masalah Perempuan dan Anak. Jurnal Seminar Nasional UNRIYO, 2(1), 457-463.

Alfianita Atiq Junaelis Subarkah, F. T., (2020). Urgensi Pengesahan RUU PKS terhadap Instrumen Penegakan Hak Asasi Perempuan. Supremasi Hukum Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(2), 90-115.

Andika Suherman, d., (2021). Analisis Fungsi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 20021 dalam Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 7(7), 173-181.

Annika M. Johnson, S. M. H., (2015). Affirmative Sexual Consent and The Literature on Traditional Sexual Scripts and Rape Myth. Pure Insights, 4(5).

Annisa Trihastuti, F. L. N., (2020). Menelaah Pengambilan Keputusan Korban Pelecehan Seksual dalam Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual. Jurnal Personifikasi, 11(1), 1-15.

Ariani Hasanah Soejoti, V. S., (2020). Diskusi Keadilan Restoratif dalam Konteks Kekerasan Seksual di Kampus. Deviance: Jurnal Kriminologi, 4(1), 67-83.

Fitriyatul, M., (2019). Kekerasan Seksual dalam Hukum Internasional. Jurnal Jurist-Diction, 2199-2218.

Hadibah Zachra Wadjo, J. M. S., (2020). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif. Jurnal Belo, 48-59.

Hamid, A., (2022). Perpektif Hukum terhadap Upaya Antisipasi dan Penyelesaian Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Jurnal Hukum Al'Adl, 14(1), 42-64.

Hutomo, Priyo. (2021). Perspektif Teori Sistem Hukum dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, 1(1), 46-68

Islamy, I., (2019). Penelitian Survei dalam Pembelajaran dan Pengajaran Bahasa Inggris. Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 1-8.

Lailisna, N. N., (2021). Polemik Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS): Studi Kritis dan Prospektif. An-Natiq: Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, 1(1), 64-74.

Moertiono R. Juli. (2021). Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum. Jurnal Penelitian All Fields Of Science J-Las, 1(3), 252-262.

Nikmatullah, (2020). Demi Nama Baik Kampus VS Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus. Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming, 14(2), 37-53.

Oslami, A. F., (2021). Analisis Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual. Jurnal Syari'ah dan Peradilan Islam, 1(2), 101-119.

Sitorus, J. C., (2019). Quo Vadis, Perlindungan Hukum terhadap Korban Pelecehan Seksual di Kampus. Jurnal Lex Scienntia Law Review, 3(1), 30-39.

Wahyuningsih, Kingkin. (2011). Rekonstruksi Hukum Surat Berharga dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 5(3),

Yudho, Winarno & Heri Tjandrasari. (2017). Efektivitas Hukum dalam Masyarakat. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 17(1)

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Sumber Lain

Anggraeni Ekasuci Lestari, C. A. (2021, November 24). kompasiana.com. Retrieved from Polemik Permendikbud No 30 Tahun 2021: https://www.kompasiana.com/anggraenieka7848/619e473a62a70460421cd4f2/polemik-permendikbud-no-30-tahun-2021

Annisa Firdausi, (2022, April 1). Tempo.co. Retrieved from Kronologis Lengkap Vonis Bebas Kasus Pelecehan Seksual Syafri Harto Dekan UNRI: https://nasional.tempo.co/read/1577206/kronologis-lengkap-vonis-bebas-kasus-pelecehan-seksual-syafri-harto-dekan-unri?page_num=3

Komnas Perempuan. (2012, November). Komisi Nasional Perempuan. Retrieved from Lembar Info Komnas Perempuan: http://www.komnasperempuan.go.id/wp-content/uploads/2012/11/Kekerasan-Seksual-Kenali-dan-Tangani.pdf

Downloads

Published

2022-12-06

How to Cite

Sylvani, S., & Tan, W. (2022). Tinjauan Hukum Atas Frasa “Tanpa Persetujuan” Pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Terkait Tindak Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jurnal Hukum Sasana, 8(2), 438–452. https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1133