Efektivitas Kerjasama Penegakan Hukum Antara Indonesia Dan Filipina Dalam Mengatasi Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkotika

Authors

  • Lusia Sulastri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.1133

Keywords:

Efektivitas, Kerjasama Internasional, Narkotika

Abstract

Indonesia dalam kondisi “darurat narkoba” dalam menangani banyaknya kasus penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Indonesia menjadi salah satu pasar narkoba internasional, dengan banyaknya kasus penyelundupan narkotika dan obat terlarang yang terus-menerus meningkat setiap tahunnya di Indonesia. Permasalahan narkotika di perbatasan Indonesia dan Filipina seolah-olah tidak ada habisnya. Indonesia saat ini tetap menjadi pasar tujuan peredaran gelap narkotika. Penelitian ini mengkaji efektivitas kerjasama penegakan hukum antara Indonesia dan Filipina dalam mengatasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Hasil penelitian menunjukan bahwa, kerjasama penegakan hukum antara Indonesia dan Filipina dalam mengatasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika berjalan cukup efektif, walaupun belum dapat menghilangkan tindak pidana narkotika yang masuk diantara kedua negara. Implementasi kerjasama penegakkan hukum antara Indonesia dan Filipina dalam mengatasi tindak pidana narkotika menghadapi berbagai hambatan dan tantangan antara lain setiap negara memiliki undang-undang dan pendekatan yang berbeda dalam menangani narkotika, peredaran narkotika yang melibatkan rute yang kompleks dan berubah-ubah , minimnya pengamanan di perbatasan, keterbatasan sumber daya termasuk personel, teknologi, dan dana. Oleh karena itu kerjasama penegakan hukum antara Indonesia dan Filipina dalam mengatasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika tetap dilaksanakan dengan fokus pada peningkatan pada pengamanan di perbatasan dan rute rute terpencil, serta peningkatan sumber daya termasuk personel, teknologi, dan dana untuk melakukan operasi berskala besar.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdulssalam dan DPM Sitompul. (2017). Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Restu.

Ade Maman Suherman. (2004). Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

AR.Sujono, dan Bony Daniel. (2011). Komentar dan Pembahasan Undang-Undag 35 Tahun 2009 tentang Narkotoka. Jakarta: Sinar Grafika.

Didi Krisna. (1993). Kamus Politik Internasional. Jakarta: Grasindo.

Hari SB Lubis dan Martani Husaini. (1987). Teori Organisasi (Suatu Pendekatan Makro). Jakarta: Pusat Antar Universitas Ilmu-ilmu Sosial Universitas Indonesia.

K.J Holsti. (1988). Politik Internasional. Kerangka Untuk Analisis. Jilid II. Terjemahan M. Tahrir Azhari. Jakarta: Erlangga.

Lawrence M Friedman. (2011). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Diterjemahkan oleh M. Khozim. Bandung: Nusamedia.

Mukti Fajar ND. Dkk. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Paradongan Hasibuan, dkk, Arrest Authority by Police Investigators and BNN Investigators on Narcotics Crimes, Journal Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 2021 volume 660.

Satjipto Rahardjo. (2011). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto. (1989). Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial. Bandung: Alumni.

------------------------. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

-------------------------. (2011). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Soewarno Handayaningrat S. (2002). Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan. Manajemen. Jakarta: CV Haji Masagung.

Syamsur Dam. (1996). Kerjasama ASEAN. Latar Belakang. Perkembangan Dan Masa Depan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

T. May Rudy. (2002). Hukum Internasional 1. Bandung: PT. Refika Aditama.

Jurnal

Muhammad Budi Kurniawan.. (2023)."1 WNA Filipina Penyelundup 23 Kg Sabu di Tarakan Diburu Aparat Gabungan". https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7030446/1-wna-filipina-penyelundup-23-kg-sabu-di-tarakan-diburu-aparat-gabungan.

Christopher Gerson Lasut. (2023). Perbandingan Sistem Pemberantasan Perdagangan Narkoba Antara Indonesia Dan Filipina. Lex Privatum Vol.XII/No.1/jul/2023. 1-22.

Tanya Rompas. . (2023).Ditengarai Longgar. AKSI: Tutup Pintu Masuk Narkoba di Perbatasan Filipina-Indonesia. https://manadopost.jawapos.com/berita-utama/28614582/ditengarai-longgar-aksi-tutup-pintu-masuk-narkoba-di-perbatasan-filipinaindonesia.

I Wayan Sui Suadnyana. (2023)."Indonesia-Filipina Bahas Operasi Kerja Sama Pengawasan Narkoba di Perbatasan".https://www.detik.com/bali/berita/d-7054970/indonesia-filipina-bahas-operasi-kerja-sama-pengawasan-narkoba-di-perbatasan.

Teuku Muhammad Guci Syaifudin. (2023). Jaringan Narkoba Filipina Mulai Incar Pasar Indonesia". https://regional.kompas.com/read/2017/07/21/20322311/jaringan-narkoba-filipina-mulai-incar-pasar-indonesia.

Downloads

Published

2024-06-08

How to Cite

Efektivitas Kerjasama Penegakan Hukum Antara Indonesia Dan Filipina Dalam Mengatasi Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkotika. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 10(1), 101-117. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.1133