Penataan Ulang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v10i1.1226Keywords:
Penataan Ulang, Pencabutan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Sistem Ketatanegaraan IndonesiaAbstract
Paper ini membahas Original Intent Pasal 7 Ayat (1) huruf C, dan Pasal 52 Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) yang mengatur Tentang Pencabutan PERPPU, dan Paper ini juga memberikan konsep Ideal Pencabutan PERPPU dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dalam penelitian ini disimpulkan beberapa hal, Pertama, Penulis menilai baik dari DPR maupun Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan DPR menganggap PERPPU sama dengan UU jadi tata cata pembentukan, dan pencabutannya disamakan dengan UU. Kedua, Penulis memilih model pencabutan PERPPU yang diatur dalam Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, yaitu setelah dicabut oleh Parlemen, PERPPU yang ditetapkan Presiden mutatis mutandis tidak berlaku.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
I. Buku
Abdul Ghoffar, Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 dengan Delapan Negara Maju, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Impilkasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence), Volume I Pemahaman Awal, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Andi M. Asrun, dan Hendra Nurtjahjo, (Ed), 70 Tahun Prof. Dr. Harun Alrasid, Integritas, Konsistensi Seorang Sarjana Hukum, Jakarta: PSHTN FH UI, Tanpa Tahun Volume I Pemahaman Awal, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Bagir Manan, dan Kuntara Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, (Bandung: Alumni, 1993.
Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2005.
Bayu Dwi Anggono, Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2014.
Dendy Sugono, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Endang Saifudin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Dan Sejarah Konsensus Nasional Antara Nasionalis Islami dan Nasional “Sekuler” Tentang Dasar Negara Republik Indonesia 1945-1959, Jakarta: Rajawali, 1986.
Fathurohman, et.al, Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia: Makna Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
____________________, et.al, Gagasan Amandemen UUD 1945 dan Pemilihan Presiden Secara Langsung: Sebuah Dokumen Historis, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006.
____________________, Hukum Tata Negara Darurat, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2007.
____________________, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 2007.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Laporan Penelitian Mekanisme Impeachment dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Konrad Adenauer Stiftung, 2005.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat, 11Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2004.
Moh. Kusnardi, dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PSHTN FH UI, dan CV. Sinar Bakti Jakarta, 1983.
Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999.
____________________, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Mukhlis Taib, Dinamika Perundang-Undangan di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2017.
Muntoha, Otonomi Daerah dan Perkembangan Peraturan Daerah Bernuansa Syariah, Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2010.
Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia: Kajian terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, Yogyakarta: FH UII Press, 2003.
__________________, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2008.
Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Jakarta: Ghalia Indah, 1986.
____________________, Sistem Hukum Nasional dalam Negara Hukum Pancasila: Pidato Ilmiah pada Peringatan Dies Natalis Universitas Indonesia ke-33, Jakarta: CV.Rajawali, 1992.
Purnadi Purbacaraka, dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993.
Rachmat Trijono, Dasar-Dasar Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, Depok: Papas Sinar Sinanti, 2013.
RM. Ananda B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.
Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa, 1980.
Sihombing, Herman., Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1996.
Simorangkir, J.C.T., Hukum, dan Konstitusi Indonesia 2, Jakarta: Gunung Agung, 1986.
Soerjono Soekanto, dan Purnadi Purbacaraka, Aneka Cara Pembedaan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1994.
Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 1994.
Soetanto Soephiady, Undang-Undang Dasar 45: Kekosongan Politik Hukum Makro, Yogyakarta, Kepel Press, 2004.
Sri Rahayu Oktoberina, dan Niken Savitri (Ed), Butir-Butir Pemikiran dalam Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief Shidarta, SH, Bandung: PT. Refika Aditama, 2010.
Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, Bandung: Alumni, 1983.
Tanya, Bernard L., Politik Hukum: Agenda Kepentingan Bersama, Yogyakarta: GENTA Publishing, 2011.
Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekjen, dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.
Wheare, K.C., Modern Constitutions, Diterjemahkan oleh Muhammad Hardani, Surabaya: Pustaka Eureka, 2003.
Widodo Ekatjahjana, dan Totok Sudaryanto, Sumber Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009.
II. RISALAH
Risalah Rapat Panita Khusus Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Rapat Dengar Pendapat Umum I, Tanggal 26 Januari 2011, Jakarta: Sekretaris Jendral DPR RI, 2011.
Risalah Rapat Panita Khusus Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Rapat Dengar Pendapat Umum II, Tanggal 26 Januari 2011, (Jakarta: Sekretaris Jendral DPR RI, 2011.
Risalah Rapat Panita Khusus Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Rapat Dengar Pendapat Umum I, Tanggal 26 Januari 2011, Jakarta: Sekretaris Jendral DPR RI, 2011.
Risalah Rapat Panita Khusus Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Rapat Panitia Kerja, Tanggal 10 Juni 2011, Jakarta: Sekretaris Jendral DPR RI, 2011.
Risalah Rapat Panita Khusus Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Rapat Panitia Kerja VIII, Tanggal 10 Juni 2011, Jakarta: Sekretaris Jendral DPR RI, 2011.
Risalah Rapat Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Tim Perumus II, Tanggal 6 Juli 2011, Jakarta: Sekretaris Jendral DPR RI, 2011.
Risalah Rapat Panita Khusus Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Rapat Kerja, Tanggal 21 Juli 2011.
III. DISERTASI/MAKALAH
Jimly Asshiddiqie, Hubungan Antara Lembaga Negara Dalam Perspektif Amandemen UUD 1945, Makalah Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen, BPHN, Jakarta, 2006.
Moh. Mahfud MD, Perkembangan Politik Hukum: Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Karakter Produk Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, 1993.
IV. Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
____________, Undang-Undang No.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
____________, Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
______________, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1999 Tentang Pengadilan HAM.
______________, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
______________, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
______________, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 Perihal Pengujian PERPPU No.4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) Terhadap UUD 1945
V. HASIL WAWANCARA
Hasil wawancara Penulis dengan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H, MPA di Kampus Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jl. Cik Ditiro, No.1, Yogyakarta, Hari Sabtu, Tanggal 8 Desember 2013, Pukul 16.00 WIB.
Hasil wawancara Penulis dengan Hakim Konstitusi 2003-2008, dan 2009-2014, Dr. Harjono, S.H., MCL, di Gedung Yustinus Lt. 4, Universitas Katolik Atmajaya, Jl. Jenderal Sudirman, No. 51, Jakarta Pusat, Tanggal 8 Agustus 2017, Pukul 13:00 WIB.
Hasil wawancara Penulis dengan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya, Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H, di Gedung Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya, Jl. Jenderal Sudirman, No. 51, Jakarta Pusat, Tanggal 8 Agustus 2017, Pukul 14:00 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Putra Perdana Ahmad Saifulloh, Amancik Amancik, Sonia Ivana Barus
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.