Penerapan Status Pengguna Pada Tindak Pidana Narkotika Dalam Prespektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v7i2.1231Keywords:
Narcotics Abuse, Users, Rehabilitation, 'Abstract
The aim of the author examines the application of imprisonment for a narcotics user and optimizes the provision of rehabilitation rights for narcotics users from the perspective of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, is to describe the extent to which sentences for narcotics users are applied and what penalties are in accordance with statutory regulations in Indonesia and how to optimize the provision of rehabilitation rights for narcotics users in Indonesia and what are the obstacles in granting rehabilitation rights. This type of research is a normative juridical legal research with descriptive characteristics derived from primary law and secondary legal materials. Secondary data includes primary legal materials, secondary legal materials and tertiary materials collected by means of literature studies. The data is compiled in the form of a description and then analyzed qualitatively, meaning that the data is interpreted and discussed based on theories (doctrines) and the principles and legal regulations relating to the subject matter. The implementation of prison terms for a user is not sufficiently in accordance with the perspective of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics because Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics regulates the right to rehabilitation for narcotics users, namely placing narcotics abusers / users into rehabilitation institutions through a judge's decision. because this is a very good alternative to the provision of criminal sanctions in terms of deferent aspect and refresh aspect. However, the implementation of rehabilitation rights for narcotics users in Indonesia has not been optimal due to several obstacles, both from internal, external and legal regulations, which make narcotics users often given imprisonment penalties rather than rehabilitation crimes.
Downloads
References
Buku
Aaron T. Beck. Cognitive Therapy of Substance Abuse. New York: The Guilford Press, 1993.
Abidin Az, Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: PT. Yasrif Watampone, 2010.
Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta, 2012.
Andrisman, Tri. Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 2009.
Andi Sofyan dan Nur Azisa, Hukum Pidana,Pustaka Pena Press, Makassar, 2016.
A.R. Sujono dan Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Available online at: http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/sasana
Montana Maruli Pakpahan, Erwin Owan Hermansyah, Lukman Hakim 213
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005.
Dahlan, Problematika Keadilan dalam Penerapan Pidana terhadap Penyalah Guna Narkotika, Yogyakarta: Deepublish Yogyakarta,2017.
Departemen Pendidikan Nasional, 2012,Kamus Besar Bahasa Indonesia, PT. Gramedia Pustaka 8 M. Marwan dan Jimmy P.,Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya, 2009.
Dikdik M Arief Manshur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
E.Y. Kanter, S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
Glenn Greenwald, Drug Decriminalization in Portugal; Lessons for Creating Fairand Successful Drug Policies. USA: Cato Institute, 2009.
Hakim, Lukman, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta : Deepublish, 2020.
Hadjon, Phillipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya : Bina Ilmu, 1987.
Harlina Martono, Lydia & Satya Joewana, Membantu Pemulihan Pecandu Narkotika dan Keluarga, Balai Pustaka, Jakarta,2005.
Hari sasangka, Narkotika dan Psikotoprika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju,Jakarta, 2003.
Hendrojono. Sosiologi Hukum (Pengaruh Perubahan Masyarakat dan Hukum). Surabaya : Srikandi, 2005
Lamintang, P.A.F, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta,:Kencana Prenada, 2010
Makaro, Moh Taufik, Et. Al, Tindak Pidana Narkotika, PT Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1991.
___________________.Penemuan hukum sebuah pengantar, Yogyakarta : Liberty, 2009.
Mustafa, Muhammad, Krimonologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku menyimpang, dan Pelanggar Hukum, FISIP UI Press, 2007.
Moleong. Lexy. J. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : Remaja Rosdakarya, 2007.
Nasution. Metode Research (Penelitian Ilmiah). Jakarta: Bumi Aksara, 2003.
Nasution, Aulia Rosa, Terorisme sebagai Kejahatan terhadap Kemanusian, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya : Bina Ilmu, 1987.
Available online at: http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/sasana
Penerapan Status Pengguna Pada Tindak Pidana Narkotika…
Salim peter dan Slim yuni, kamus bahasa indonesia kontemporer, modern english pers, jakarta, 1991
Satori, Djam’an. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka, 2007.
Sri Utari, Indah, Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, Yogyakarta : Thafa Media, 2012.
Soekanto, Soerjono .Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia Press, 1984.
Soeprapto, Maria Farida Indrati Ilmu Perundang-Undangan : Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta : Kanisius, 2010.
Sudarsono, Kamus Hukum Edisi Baru, Jakarta : Rineka Cipta, 2007.
Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: PT Alumni, 2007.
Sugiyono. Cara Mudah Menyusun Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Bandung : Mandar Maju, 2007.
Tanzeh, Ahmad. Pengantar Metode Penelitian, Yogyakarta : Teras, 2009.
Taufik makarao, dkk, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003,
Utari, Indah Sri. Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, Yogyakarta : Thafa Media, 2012.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Psikotropika
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor No. 5 tahun 1997 tentang Narkotika
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Draft Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Narkotika versi BNN Tahun 2017
Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 002/A/JA/02/2013 tentang Penempatan Pecandu Narkotika Pada Lembaga Rehabilitasi.
Surat Edaran Mahkmah Agung Nomor 3 tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahugunaan Narkotika di Lembaga Rehabilitasi.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 07 tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik
Available online at: http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/sasana
Montana Maruli Pakpahan, Erwin Owan Hermansyah, Lukman Hakim 215
Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara RepublIk Indonesia dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia NOMOR: 01/PB/MA/III/2014 NOMOR: 03 TAHUN 2014 NOMOR: 11/TAHUN 2014 NOMOR: 03 TAHUN 2014 NOMOR: PER-005/A/JA/03/2014 NOMOR: 1 TAHUN 2014 NOMOR: PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Jurnal
Yustisia Vol.1 No. 3 September - Desember 2012 Model Pemidanaan yang Ideal bagi Korban
http://journal.lldikti9.id/plenojure Vol 9, No, 1, April 2020, pp 58-71 p-ISSN: 2301-7686 dan e-ISSN: 2684-8449 https://doi.org/10.37541/plenojure.v9i1.390 Analisis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
ADIL: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia
Jurnal Hukum, Vol XXVIII, No. 2, Desember 2012 Implementasi Kebijakan POLRI Terhadap Pelaku Pengguna Sabu-sabu di Bawah 1 gram (Studi Pada Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung)
Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN 1410-5632 Vol. 18 No. 3, September 2018: 415 – 432 Implementasi Undnag-Undang Narkotika Ditinjau Dari Prespektif Hak Asasi Manusia (Implementation the Narcotics Laws Viewed from the Perspective of Human Rights)
Ulang Mangun Sosiawan, “Perspektif Restorative Justice Sebagai Wujud Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol.16, No.4, Desember 2016.
Ali Johardi. (2021). Rumitnya Eksekusi Mati Terhadap Terpidana Mati Narkotika. Jurnal Hukum Sasana, 7(1). https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.486
Ali Johardi. (2021). Kompol Yuni Dalam Pusaran Kasus Penyalahgunaan Narkoba; Sebagai Pelaku Atau Korban?. KRTHA BHAYANGKARA, 15(1). https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.596
Amin, R. . (2020). Analisis Perlindungan Hukum Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Perkara Tindak Pidana Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 6(2). https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.271
Surat Kabar Online
http://jabar.tribunnews.com/2016/06/18/revisi-uu-Narkotika-jangan-didikte-berbegai-kebijakan-global
Bhakti Eko Nugroho, htpp://catatan-orang-biasa.blogspot.com/2008/12/benarkah penggunaan-drugs-adalah.html
Available online at: http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/sasana
Penerapan Status Pengguna Pada Tindak Pidana Narkotika…
A. Kadarmanta, Kejahatan narkotika: Extraordinary crime dan extraordinary punishment, http://kejahatan-narkotika-extraordinary-crime.html
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.