Upaya Hukum Cessionaris Terhadap Hak Tagih Atas Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Pengalihan Hutang (Cessie)
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v7i2.1235Keywords:
Legal Efforts; Cessionaris; Mortgage right; Cessie.Abstract
The sale and purchase and transfer of accounts receivable (Cessie) from the bank to a third party (the new creditor) are by applicable legal provisions, so legally the third party (the new creditor) is the new creditor who has the right to collect on the debtor's obligations based on the credit agreement. However, in reality, since the New Creditor received the transfer of Accounts Receivable on behalf of the debtor, he did not make payments on his obligations based on the credit agreement. The purpose of this research is to find out how the cessionary legal remedies against the right to collect on the guarantee of mortgage based on debt transfer (cessie). The results of this study indicate that the cessionary legal action against the right to collect on collateral based on the transfer of debt (cessie) is filing a lawsuit for default or breaking promises on the credit agreement at the District Court. Cessie buyers must apply to the District Court first so that the District Court's decision can become the basis for the change of name (in its decision, the District Court orders the National Land Agency (BPN) to transfer the name written on the certificate to the name of the cessie buyer.
Downloads
References
Fuady Munir, Hukum Tentang Pembiayaan, cet IV, (Bandung Citra Aditya Bakti, 2006).
Hasan Djuhaendah, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996).
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapan di Bidang Kenotariatan, (Bandung: Citra Aditya, 2010).
Iriawan Wawan, Cessie, Piutang Kredit, Hak Dan Perlindungan Bagi Kreditur Baru, (Jakarta: Djambatan, 2005).
M. Endriyo Susila et al, Buku Pedoman Penulisan Hukum, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2007).
Mariam, Darus Badrulzaman, Buku II Kompilasi Hukum Jaminan, (Bandung: Mandar Maju, 2004).
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2009).
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Penerbit Liberty, 2009).
Available online at: http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/sasana
Diana Fitriana, Abdul Wahid 261
Muljadi Kartini, Gunawan Widjaja, Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak Tanggungan, (Jakarta, Prenada Media, 2004).
Purwahid Patrik dan Kashadi, Hukum Jaminan Edisi Revisi Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, (Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2006).
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Salim H.S, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004).
Satrio J., Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan Hak Tanggungan, (Bandung: PT. Citra Aditya, 1997).
Satrio J., Parate Eksekusi Sebagai Sarana Mengatasi Kredit Macet, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1993).
Setiawan, Rachmadi dan J. Satrio, Penjelasan Hukum tentang Cessie, (Jakarta: Gramedia, 2010).
Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011).
Soeharnoko dan Endah Hartati, Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cessie, (Jakarta: Kencana, 2008).
Sutedi Adrian, Hukum Hak Tanggungan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Jurnal:
Abdul Wahid, Elya Kusuma Dewi, Sarip, Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Terhadap Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Juncto Pasal 1868 KUHPerdata, Jurnal Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 4, No. 2, Desember 2019, Department of Family Law (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Faculty of Shariah and Islamic Economics IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Abdul Wahid, Elya Kusuma Dewi, Sarip, Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Jual Beli Tanah Secara Di Bawah Tangan, Jurnal Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 4, No. 2, Desember 2019, Department of Family Law (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Faculty of Shariah and Islamic Economics IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Akhmad Budi Cahyono, Cessie Sebagai Bentuk Pengalihan Piutang Atas Nama, Lex Jurnalica/ Vol. 2 /No.1/ Desember 2004.
Basri Ade Darmawan, Pengalihan Piutang Dengan Skema Cessie Dalam Hukum Perbankan Syariah Maupun Konvensional, Jurnal El-Iqtishady, Volume 2 Nomor 1 Juni 2020, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
David Simatupang, Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Akta Cessie (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung NO 308/PK/PDT2016 Jo Kasasi NO 1625 K/PDT/2014), Jurnal Hukum: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Volume 6, No. 1 bulan April 2020.
Available online at: http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/sasana
Upaya Hukum Cessionaris Terhadap Hak Tagih Atas Jaminan Hak Tanggungan …
Feronika Y. Yangin, Analisis Hukum Pengalihan Piutang (Cessie) Kepada Pihak Ketiga Menurut Pasal 613 KUH Perdata, Jurnal Lex Privatum, Vol. IV/No. 5/Juni/2016.
Gita Permata Aulia, Endang Sri Kawuryan, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Cessie Dalam Melakukan Balik Nama Sertipikat Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Jurnal Transparansi Hukum: Volume 1, Nomor 1, Januari 2018.
Padmasari Widya, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Pengalihan Piutang (Cessie) Melalui Akta Notaris, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Volume 2 Nomor 2 Agustus 2018, Pascasarjana UNISMA.
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang - Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Undang-Undang Badan Pertanahan Nasional BPN, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.