Victims of Child Sexual Violence from a Legal Perspective

Authors

  • Widya Romasindah Aidy Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Mochammad Syafruddin Rezky Sanaky Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v8i1.1257

Keywords:

Children, Sexual Violence, Legal Protection

Abstract

Law enforcement officers give appropriate punishments to perpetrators of sexual violence, so that the rule of law is truly enforced and order is created in society. Sanctions are intended to provide a deterrent effect for perpetrators of sexual violence so as not to repeat their behavior and prevent others from committing the crime because of the threat of severe punishment. The purpose of this study is to find: 1) children who are victims of criminal acts of sexual harassment; 2) the impact of children as victims of crimes of sexual violence; and 3) efforts to tackle crimes of sexual violence against children. The results of the study are as follows: efforts to overcome crimes of sexual violence against children are the role of parents who play an important role in protecting children from the risk of sexual violence; legal care as well as psychological rehabilitation support and psychological services for both children and their parents; and the role of the community to ensure the protection of children; also the role of the State, in the form of rehabilitation, which is an integrated process of treatment activities by restoring the child's condition. Rehabilitation in question is a process of organizing physical, mental, and social rehabilitation activities in an integrated manner so that the child can continue to carry out his social functions and skills in social life.

Downloads

Download data is not yet available.

References

JURNAL HUKUM SASANA | Volume 8 Number 1, June 2022

Victims of Child Sexual Violence from a Legal Perspective

REFERENCES

Arief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1998.

----------------------------, Tindak Pidana mengenai Kesopanan. Malang, Biro Konsultasi & Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2007.

Baskoro, Novi E., Rekonstruksi Hukum terhadap Anak Penyalahguna Narkotika dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana. Bandung: PT. Refika Aditama, 2014.

Chazawi, Adami, Kejahatan terhadap Harta Benda. Malang: Bayumedia, 2021.

Desasfuryanto, Adri, Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: PTIK, 2016.

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman Rujukan Kasus Kekerasan terhadap Anak bagi Petugas Kesehatan. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2007.

Greene, Beverly, A. Rathus, Spencer, Nevid, Jeffrey S., Psikologi Abnormal. Jakarta: Erlangga, 2003.

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya. Medan: PT. Softmedia, 2010.

Hendri, Yun, Gesny, Irwan, Buku Ajar Pendidikan Pancasila. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2018.

Huraerah, Kekerasan terhadap Anak: Fenomena Masalah Sosial Kritis di Indonesia. Jakarta: Nuansa, 2008.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), http://www.idai.or.id/artikel/klinik/pengasuhan-anak/apa-yang-perlu-diketahui-orang-tua-tentang-pelecehan-seksual-pada-anak, diakses pada tanggal 3 Maret 2022, Pukul 15.15 WIB.

Irfan, Wahid, Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan. Bandung: PT. Refika Aditama, 2001.

M., Sumera, Perbuatan Kekerasan atau Pelecehan Seksual terhadap Perempuan. 2013.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan.

Krisnani, H., Wulandari, E.P., Kecenderungan Menyalahkan Korban (Victim-Blaming) dalam Kekerasan Seksual terhadap Perempuan sebagai Dampak Kekeliruan Atribusi. Social Work Journal, 10 (2), 2020

Leden, Marpaung, Kejahatan terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.

Lubis, Maulana Arafat, Pembelajaran PPKn, Teori Pengajaran Abad 21 di SD/MI. Yogyakarta: Samudra Biru, 2018.

JURNAL HUKUM SASANA | Volume 8 Number 1, June 2022

Widya Romasindah Aidy, Mochammad Syafruddin Rezky Sanaky 143

Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi mengenai Prinsip-prinsip Keadilan Dasar Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan, yang disahkan oleh Resolusi Majelis Umum 40/34, 29 November 1985.

Presiden Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak).

Raharjo, Satjipto, Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum. 1993.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

-------------------------, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

-------------------------, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang=Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

-------------------------, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ronto, Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara. Jakarta: PT. Balai Pustaka, 2012.

Rusmil, Kusnandi, Kekerasan dan Penelantaran terhadap Remaja. Jakarta: Sagung Seto, 2004.

Soesilo, R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: Politeia, 2006.

Suyanto, Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana, Prenada Media Group, 2010

Tursilarini, Tateki Yoga, Dampak Kekerasan Seksual pada Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS) Kementerian Sosial RI. Jurnal Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, Vol. 41, No. 1, April 2017.

Downloads

Published

2024-04-05

How to Cite

Victims of Child Sexual Violence from a Legal Perspective. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 8(1). https://doi.org/10.31599/sasana.v8i1.1257