Tinjauan Hukum Atas Frasa “Tanpa Persetujuan” Pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Terkait Tindak Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1294Keywords:
Violence, Sexual, ConsentAbstract
Sexual violence on college campuses has become an urgency, initiated by various parties, especially students. In response to this, the Minister of Education of Indonesia issued, Regulation of the Minister of Education, Culture, Research, and Technology Number 30 of 2021 concerning the Prevention and Handling of Sexual Violence in Higher Education. However, some people appear to have repudiation towards the regulation, concerning the phrase "without consent", which seems to be allowing immoral actions and violating religious norms. This study is aiming to examine the meaning of the phrase “without consent” based on the regulation context and analyzes the legal protection provided. Normative legal research was used for this study. The results show that the phrase "without consent" in this case means when sexual violence occurs because of coercion and without approval from the victim. And when it does happens, this regulation provides significant legal protection to the victims. The phrase “without consent” provides clear parameters for cases to go through a legal process, as well as the establishment of a task force as the party responsible for handling sexual violence mechanisms from receiving reports, resolving cases, and providing recovery facilities for victims.
Downloads
References
Buku
Archard, D. (2019). Sexual Consent. Oxfordshire: Routledge.
Atmasasmita, R., (1995). Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.
Munti, R. B. (2020). Advokasi Kebijakan Pro Perempuan, Agenda Politik Perempuan untuk Demokrasi dan Kesetaraan. Jakarta: PSKW UI dan Yayasan TIFA.
Soekanto, S. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Till, F. J. (1980). Sexual Harrasment: A Report On Sexual Harrasment Of Students. Washington DC: The National Advisory Council On Women's Educational Programs.
Jurnal
Agus Qomaruddin Munir, d., (2020). Perancanngan Aplikasi Pengelolaan Kegiatan Satuan Tugas untuk Penanganan Masalah Perempuan dan Anak. Jurnal Seminar Nasional UNRIYO, 2(1), 457-463.
Alfianita Atiq Junaelis Subarkah, F. T., (2020). Urgensi Pengesahan RUU PKS terhadap Instrumen Penegakan Hak Asasi Perempuan. Supremasi Hukum Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(2), 90-115.
Andika Suherman, d., (2021). Analisis Fungsi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 20021 dalam Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 7(7), 173-181.
Annika M. Johnson, S. M. H., (2015). Affirmative Sexual Consent and The Literature on Traditional Sexual Scripts and Rape Myth. Pure Insights, 4(5).
Annisa Trihastuti, F. L. N., (2020). Menelaah Pengambilan Keputusan Korban Pelecehan Seksual dalam Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual. Jurnal Personifikasi, 11(1), 1-15.
Ariani Hasanah Soejoti, V. S., (2020). Diskusi Keadilan Restoratif dalam Konteks Kekerasan Seksual di Kampus. Deviance: Jurnal Kriminologi, 4(1), 67-83.
Fitriyatul, M., (2019). Kekerasan Seksual dalam Hukum Internasional. Jurnal Jurist-Diction, 2199-2218.
JURNAL HUKUM SASANA | Volume 8 Number 2, December 2022
Sylvani, Winsherly Tan 451
Hadibah Zachra Wadjo, J. M. S., (2020). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif. Jurnal Belo, 48-59.
Hamid, A., (2022). Perpektif Hukum terhadap Upaya Antisipasi dan Penyelesaian Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Jurnal Hukum Al'Adl, 14(1), 42-64.
Hutomo, Priyo. (2021). Perspektif Teori Sistem Hukum dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, 1(1), 46-68
Islamy, I., (2019). Penelitian Survei dalam Pembelajaran dan Pengajaran Bahasa Inggris. Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 1-8.
Lailisna, N. N., (2021). Polemik Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS): Studi Kritis dan Prospektif. An-Natiq: Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, 1(1), 64-74.
Moertiono R. Juli. (2021). Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum. Jurnal Penelitian All Fields Of Science J-Las, 1(3), 252-262.
Nikmatullah, (2020). Demi Nama Baik Kampus VS Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus. Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming, 14(2), 37-53.
Oslami, A. F., (2021). Analisis Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual. Jurnal Syari'ah dan Peradilan Islam, 1(2), 101-119.
Sitorus, J. C., (2019). Quo Vadis, Perlindungan Hukum terhadap Korban Pelecehan Seksual di Kampus. Jurnal Lex Scienntia Law Review, 3(1), 30-39.
Wahyuningsih, Kingkin. (2011). Rekonstruksi Hukum Surat Berharga dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 5(3),
Yudho, Winarno & Heri Tjandrasari. (2017). Efektivitas Hukum dalam Masyarakat. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 17(1)
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Sumber Lain
Anggraeni Ekasuci Lestari, C. A. (2021, November 24). kompasiana.com. Retrieved from Polemik Permendikbud No 30 Tahun 2021: https://www.kompasiana.com/anggraenieka7848/619e473a62a70460421cd4f2/polemik-permendikbud-no-30-tahun-2021
JURNAL HUKUM SASANA | Volume 8 Number 2, December 2022
Tinjauan Hukum Atas Frasa “Tanpa Persetujuan” Pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 …
Annisa Firdausi, (2022, April 1). Tempo.co. Retrieved from Kronologis Lengkap Vonis Bebas Kasus Pelecehan Seksual Syafri Harto Dekan UNRI: https://nasional.tempo.co/read/1577206/kronologis-lengkap-vonis-bebas-kasus-pelecehan-seksual-syafri-harto-dekan-unri?page_num=3
Komnas Perempuan. (2012, November). Komisi Nasional Perempuan. Retrieved from Lembar Info Komnas Perempuan: http://www.komnasperempuan.go.id/wp-content/uploads/2012/11/Kekerasan-Seksual-Kenali-dan-Tangani.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.