Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Hasil Pemilu Dan Pilkada Serentak

Authors

  • Ofis Rikardo Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
  • Viranti Nur Ikhwan Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
  • Fani Larasati Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.1345

Keywords:

Concurrent Elections, Concurrent Local Elections, Constitutional Authority, Constitutional Court

Abstract

Decision of the Constitutional Court Number 14/PUU-XI/2013 provides legal implications for the implementation of elections (elections for DPR, DPD, President and Vice President, and DPRD members). The election for members of the representative body which was previously held earlier than the election for the president and vice president, based on this decision of the constitutional court, the election for members of the representative body and the election for president and vice president will be held concurrently. The concurrent elections and local elections which will be held in 2024 have the potential to cause disputes over the results which will lead to the resolution of disputes over election results at the Constitutional Court. With the constitutional authority possessed by the Constitutional Court, the Constitutional Court is required to be able to resolve disputes over election and local election results in order to maintain elections and local elections that are direct, general, free, secret, honest and fair as mandated by the 1945 Constitution.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdillah, Masykuri. Demokrasi di Persimpangan Makna : Respon Intelektual Muslim Indonesia Terhadap Konsep Demokrasi (1966-1999), Yogyakarta : PT. Tiara Wacana Yogya, 1999.

Anggraini, Titi. Evaluasi Pilkada Serentak 2015, Jakarta : Jurnal Pemilu dan Demokrasi Perludem, 2016.

Mahfud MD, Moh. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Yogyakarta : Princeton University Press, 1999.

Mas, Marwan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2017

Nugraha, Fajar Kuala. Peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), (Malang : Jurnal Transformative, Vol. 2, Nomor 1, Maret 2016

Redi, Ahmad. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta : Sinar Grafika, 2018

Safa’at, Muchamad Ali. dkk, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010.

Santoso, Topo dan Ida Budhiarti. Pemilu di Indonesia, Kelembagaan, Pelaksanaan dan Pengawasan, Jakarta : Sinar Grafika, 2021

Satriawan, Iwan, dkk, Studi Efektifitas Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi, Jakarta : Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2012

Sinaga, Parbuntian, Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konstruksi UUD NRI 1945, Binamulia Hukum, Vol. 7 No. 1, Juli 2018

Supriyanto, Didik. Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu, Jakarta : Perludem, 2007

Supriyanto, Didik, Khorunnisa Agustyati dan August Mellaz, Menata Ulang Jadwal Pilkada Menuju Pemilu Nasional dan Daerah, (Jakarta : Perludem, 2013), hlm. 27.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Jurnal :

Haref, Yonata, dkk, Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Langsung, Medan : Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO), Volume 01 Nomor 01 Juli 2020

JURNAL HUKUM SASANA | Volume 9 Number 1, June 2023

Ofis Rikardo, Viranti Nur Ikhwan, Fani Larasati 29

Zoelva, Hamdan. Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Jurnal Konstitusi Volume 10 Nomor 3, 2013)

Putusan Pengadilan :

Putusan Mahakamh Konstitusi No. 75/PUU-VIII/2010

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XI/2013

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/PUU-XVII/2019

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XX/2022

Website :

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18772

Https://www.Hukumonline.Com/Berita/Baca/Lt5cdd2d6b3321c/Problematika-Pemilu-Serentak--Perlu-Evaluasi-Radikal/

https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-iopen-legal-policy-i-lt5460bcac21ce7/

Lain-lain :

Tim Pengolah Data dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI, Penanganan Perkara Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2019 Dalam Angka, (Jakarta : Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2019)

Panduan Teknis Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2011)

Downloads

Published

2024-04-05

How to Cite

Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Hasil Pemilu Dan Pilkada Serentak. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 9(1). https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.1345