Pertanggungjawaban Wali Dalam Menjalankan Kekuasaan Terhadap Harta Anak Di Bawah Umur Setelah Berakhirnya Perwalian

Authors

  • Kartika Gusmawati Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Esther Masri Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Otih Handayani Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.1354

Keywords:

Guardianship, Transfer of land rights, Grant.

Abstract

A guardian is a person who is given the authority to carry out a legal act in order to protect the interests of a child who does not have both parents or both parents are incapable of carrying out legal actions. The guardian's responsibility for the person and property of the child under his guardianship until the child is an adult and capable of performing legal actions. The research method that the author uses is normative juridical, namely library research by examining laws and regulations related to legal problems or issues being faced. The results of the author's research that children's assets under guardianship are in the form of permanent objects such as land and buildings and the ownership of land rights is still in the name of the guardian, so when the trust ends or the child is declared an adult the guardian is obliged and responsible for handing over all of the child's assets by transferring rights in the form of grants which must be made a grant deed before the Land Deed Making Officer (PPAT) through the correct legal procedures. Then, the recipient of the grant must arrange the process of transferring land rights to the office of the National Land Agency so that the status of the grant becomes his property.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta: Kencana, 2015.

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Jakarta: Rineka Cipta, 1997.

Asaf A.A Fyzee, Pokok-Pokok Hukum Waris Islam II, Jakarta: Tinta mas, 1961.

C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Elza Syarief, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Cetakan Kedua, Jakarta: PT. Gramedia, 2014.

R. Sarjono, Masalah Perceraian, Jakarta: Academika, 1979.

R. Subekti, Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 1985.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Jurnal

Ayu Indirakirana, Komang Febrinayanti Dantes, Muhamad Jodi Setianto. 2022, “Implementasi Perwalian Terhadap Anak Di Bawah Umur Pada Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Jual Beli Di Kota Singaraja”. E-Journal Komunikasi Yustisia. Vol. 5 No. 2 Agustus 2022.

Esther Masri, Otih Handayani, 2022, “Kedudukan Harta Benda dalam Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974”, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol 1, No. 2, Desember 2022.

Jati, Zahra Apritania. 2021. “Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dimiliki Anak Oleh Orang Yang Bertindak Sebagai Wali”, Jurnal Ilmu Hukum: Alethea. Vol. 4, No. 2, 2021.

Internet

https://www.pa-blitar.go.id/informasi-pengadilan/160-untuk-kepentingan-apa-batasan-usia-dewasa-itu.html

Downloads

Published

2024-04-05

How to Cite

Pertanggungjawaban Wali Dalam Menjalankan Kekuasaan Terhadap Harta Anak Di Bawah Umur Setelah Berakhirnya Perwalian. (2024). Jurnal Hukum Sasana, 9(1). https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.1354