Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan
DOI:
https://doi.org/10.31599/sasana.v9i1.1359Keywords:
victims, rape, childrenAbstract
The worrying crime of rape is a crime where the victim is still a minor. The perpetrators must be severely punished because they have damaged the future of the child and can even cause psychological harm to the child's development. Children who experience the crime of sexual intercourse can experience deep trauma as well as psychological and physical disorders because in essence the child must be protected. The research objectives to be achieved are to determine the legal protection efforts for children who are victims of criminal acts of rape and to determine the criminal responsibility of perpetrators of raping against minors. This study uses normative research because this research describes the existing problems to be further discussed with a study of applicable legal theories. The results of this study indicate that legal protection efforts against children who are victims of criminal acts of rape are still lacking. The protection carried out is only limited to giving appropriate punishments to the perpetrators, even according to the author the punishments given are not commensurate with the perpetrators, while children as victims who suffer both material and immaterial losses have not received attention at all.
Downloads
References
Buku-buku
Arief, B. N. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Hamzah, Andi. Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bandung: Binacipta, 1986.
R. Prassell, Frank. Criminal Law, Justice, and Society. Santa Monica California: Goodyear Publishing Company Inc, 1979.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
Jurnal
Apriyansa, Dwiki, "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Sanksi Yang Diterapkan," Jurnal Panorama Hukum 4, no. 2 (2019): 135-145.
Devi Mardiana dan Oci Senjaya. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak." Jurnal Kertha Semaya 9, no. 2 (2021): 301-313, https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i02.p10.
I Gusti Agung Ayu Karishma Maharani Raijaya & I Ketut Sudibia. “Faktor-Faktor Sosial Ekonomi Penyebab Terjadinya Kasus Pelecehan Seksual Pada Anak Di Kota Denpasar.” Piramida 13, no. 1 (2017): 9-17.
Pangestuti, Erly. "Perlindungan Hukum Atas Saksi Korban Tindak Pidana Perkosaan Bagi Anak-Anak Di Bawah Umur." Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, (2020): 21-37.
Mahayati, Ni Made Ayu Dewi dan Putu Tuni Cakabawa Landra. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual.” Jurnal Preferensi Hukum 1, no. 02 (2020): 62-66, https:// doi.org/10.22225/jph.v1i2.2392.
Murtadho, Achmad. "Ganti Kerugian Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan." Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang 7, no. 1 (2021): 244-270. https://doi.org/10.25123/vej.v7i1.3954.
Noviana, Ivo. "Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya." Sosio Informa 01, no. 1 (2015): 13-28.
Pardede, Marulak. "Aspek Hukum Kebijakan Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak." Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 17, no. 1 (2017): 13-28.
Umpel, Natasya Sifra. "Kajian Terhadap Tindak Pidana Pedofilia Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.", Lex Crimen IV, no. 3 (2015): 136-142.
JURNAL HUKUM SASANA | Volume 9 Number 1, June 2023
Er Tanjung, Lusia Sulastri, Rabiah Al Adawiah 185
Watupongoh, Timothy., Roy R. Lembong dan Oliij A. Kereh. "Perlindungan Hukum Atas Korban Pemerkosaan Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana." Lex Privatum 9, no. 8 (2021): 195-204.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Republik Indonesia, 1999.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Republik Indonesia, 2002.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Republik Indonesia, 2012.
Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Republik Indonesia, 2014.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Republik Indonesia, 2014.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Republik Indonesia, 2016.
Webpage
“Data Kasus Pengaduan Anak.” Komisi Perlindungan Anak Indonesia. last modified 2022. Accessed June 03, 2022. https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-pengaduan-anak-2016-2020.htm.
Skripsi/Tesis
Nita, Sukma. "Penyelesaian Kasus Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus DP3A Sarolangun)." Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, 2021.
Rahman, Fadhur. "Analisis Kriminologis Tingginya Kasus Perkosaan Terhadap Anak Di Bawah Umur Di Wilayah Hukum Polresta Jambi." Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, 2020.
Widianingrum, Friska. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual." Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2017.
Widiastuti, Tri Wahyu. "Kebijakan Hukum Pidana Dalam Perlindungan Terhadap Korban Perkosaan." Universitas Diponegoro Semarang, 2008.
JURNAL HUKUM SASANA | Volume 9 Number 1, June 2023
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.